Jakarta, innews.co.id – Pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Presiden Joko Widodo sejak awal pemerintahannya hingga kini, belum tuntas. Para mafia tanah masih saja gentayangan. Bahkan, semakin lama kian terbongkar sepak terjang yang diduga kuat melibatkan oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yang acap kali disebut sebagai ‘orang dalam’ ini ikutan bermain, menjadi sekomplotan dengan para mafia tanah tersebut.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait adanya oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalan jaringan mafia perampas tanah dinilai sangat terlambat.
“Kami sudah berkali-kali menyebut nama petinggi BPN yang terlibat dalam mafia tanah, saat melapor 10 kasus perampasan tanah di hadapan pejabat kementerian ATR/BPN. Tapi laporan para korban mafia tanah tidak ditindaklanjuti. Ketika itu Menteri justru mengatakan bahwa itu bukan kasus mafia tanah, tapi kasus pemalsuan sertifikat. Menteri tidak mau mengungkap mafia tanah kelas kakap yang bisa menyulap tanah milik rakyat menjadi sertifikat konglomerat, walaupun tidak jelas warkah tanahnya,” ungkap Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo, di Jakarta, Jumat (12/11/2021) kemarin.
FKMTI, lanjut Budiardjo, sudah melaporkan sejak dua tahun lalu dan juga ungkapkan nama oknum pejabat BPN yang diduga jadi mafia tanah. Modusnya serupa, tidak jelas warkah tanahnya, tetapi oknum pejabat BPN bisa terbitkan sertifikat di atas tanah milik korban.
“Tidak mungkin mafia tanah bisa menerbitkan sertifikat asli tanpa tanda tangan pejabat BPN. Kalau menteri baru tahu sekarang bahwa modus oknum BPN bisa menghilangkan warkah, ini tidak masuk akal untuk sekelas beliau sebagai Menteri BPN. Masa Menteri telmi (telat mikir)!” tukasnya berang.
Budiardjo menambahkan, modus oknum pejabat BPN berani melanggar aturan dengan menerbitkan sertifikat saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan. Namun, pejabat BPN kerap melempar tanggung jawab saat para korban perampasan tanah menanyakan warkah tanah, sehingga bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain di atas tanah milik mereka. Biasanya Pejabat BPN menyuruh korban untuk menggugat di pengadilan. “Namun ketika sudah menang di pengadilan, bahkan sampai inkrah di MA, korban perampasan tetap tak bisa mendapatkan hak atas tanahnya. Intinya oknum Pajabat BPN berpihak kepada mafia tanah untuk membuktikan dugaan tersebut FKMTI siap membuka data di depan publik,” jelasnya.
Menurut Budi, perampasan tanah beda dengan sengketa. Perampasan tanah jelas tindak pidana. Bagaimana mungkin bisa terbit sertifikat tanpa warkah yang jelas dan bisa terbit HGB saat sita jamin pengadilan. “Mudah menelusuri tindak pidana perampasan tanah ini, cukup adu data proses kepemilikan tanah,” tegasnya.
Bagi Budiardjo, perintah Presiden untuk memberantas mafia tanah berserta bekingnya hanya isapan jempol belaka, tak akan terlaksana jika Menteri ATR/BPN lebih takut kepada mafia tanah dari pada Presiden.
Budiardjo mengusulkan, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan dan mencegah semakin masifnya perampasan dan mafia tanah. “Perppu ini perlu dibuat agar siapapun yang menjadi Menteri ATR/BPN tidak bisa lagi berlindung di balik peraturan lama yang menguntungkan mafia tanah, seperti soal warkah. Kalau Pak Menteri kesulitan memberantas mafia tanah, kami akan tunjuk hidung pelakunya, baik di lingkungan oknum BPN maupun yang lain,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment