Jakarta, innews.co.id – Laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah, melanggar Pasal 242 dan Pasal 317 KUHPidana yang dilakukan PT HNN dan saksi-saksi lainnya pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, tanggal 30 Juli 2019, kabarnya mau dipetieskan alias di SP3 oleh Polda Jambi.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan pada 21 September 2022, di Bagwassidik, Polda Jambi menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilaporkan belum memenuhi unsur Pasal 317 dan 242 KUHP, serta pelapor dengan korban yang menyerang kehormatan dirinya sendiri yang mana Alm. Pak Ceking sudah meninggal dunia,” kata Iptu Anthony Brownd Panit I Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi, kepada innews, Jumat (01/10/2022).
Dia menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu unit 1 Subdit II, perwakilan penyidik masing-masing Subdit dan perwakilan dari Bagwassidik. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik AKBP Parlagutan Aritonang.
Meski begitu, kata Anthony, penyidik masih akan meminta keterangan ahli terkait perkara ini.
“Rekomendasi peserta gelar perkara adalah SP3, tapi sementara kami penyidik akan minta keterangan ahli terlebih dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alm. Ceking, Muhammad Kadafi dengan tegas mengatakan, sebenarnya tidak ada alasan untuk mempetieskan laporan ini.
“Semua sudah jelas. Bahkan putusan pengadilan yang membebaskan Alm. Ceking sudah inkrah. Itu artinya, sudah jelas bahwa ada unsur pemberian keterangan palsu dari pohak-pihak yang bersengketa dengan Alm. Ceking. Itu yang kami laporkan,” terang Kadafi, dalam keterangannya kepada innews, Sabtu (01/20/2022).
Menurutnya, pasca gelar perkara, harusnya laporan ini terus ditingkatkan menjadi penyidikan, bahkan dinaikkan ke pengadilan, bukan malah di SP3. “Bila memang dipaksa dipetieskan, patut diduga ada apa-apa dibalik laporan ini,” lanjut Kadafi tanpa membeberkan lebih lanjut apa yang dia maksudkan.
Kadafi meminta Polda Jambi lebih arif melihat persoalan ini. “Keterangan palsu yang diberikan sejumlah oknum yang dilaporkan telah mengakibatkan Ceking bin Kasak (Alm) harus mendekam di penjara selama dua tahun. Dengan kata lain, dugaan keterangan palsu yang disampaikan PT Hazrin Nurdin Nusapala (HNN) dan para saksi, mengakibatkan seseorang kehilangan hak kebebasannya selama dua tahun,” urai Kadafi lagi.
Dibeberkannya, “Patut diduga PT HNN sebagai pihak yang bersengketa dengan warga yang tak lain adalah para transmigran tersebut dan saksi-saksi di pengadilan pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, Tanggal 30 Juli 2019, telah memberikan keterangan palsu”.
“Saya berharap pihak kepolisian benar-benar menuntaskan kasus ini dan memberi rasa keadilan bagi Ceking dan keluarganya. Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik dan terungkap dugaan pelanggaran pemberian keterangan palsu,” pinta Kadafi.
Ditambahkannya, penguasaan lahan yang dilakukan PT HNN jelas telah melukai hati rakyat yang dulunya adalah para transmigran di daerah tersebut.
Konon kabarnya, perusahaan tersebut milik adik kandung Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi periode 2000-2010, sekaligus paman dari Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2018. (RN)
Be the first to comment