Jakarta, innews.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) yang dilakukan oleh oknum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi dan segelintir Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dinilai ilegal karena tidak memiliki legal standing.
Beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan di Jalan Dharmawangsa yang dipimpin Ketua Dewan Penasihat Sidarto Danusubroto, dan diikuti unsur Badan Pendiri dan unsur DPN yang diwakili Rambun Cahyo, Wakil Ketua Umum, Alm. Dedi Mawardi (mantan Sekjen), Ismarilda, Helmi Fauzi, Don K. Marut, Tumpak Sitorus dan 6 perwakilan dari DPW DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, dan Lampung. Hasilnya, kesepakatan bersama untuk segera mengadakan Munas dengan opsi Munaslub atau Kongres Seknas Jokowi. Dan itu diserahkan kepada caretaker.
Namun, sepeninggalan Dedi Mawardi (Sekjend), dinilai secara sepihak oknum di DPN Sereida Tambunan mengeluarkan surat yang mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas ketua umum. Padahal, sesuai Anggaran Dasar Perubahan di tahun 2017 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, di mana pada Pasal 22 tertulis periode kepengurusan DPN berakhir pada Desember 2020. Itu artinya, DPN Seknas Jokowi sudah demisioner.
“Kami tegak lurus dan taat pada hasil Kesepakatan Dharmawangsa yang telah menugaskan caretaker pimpinan Helmi Fauzi untuk menyelenggarakan Munaslub atau Kongres Seknas Jokowi di 2021 ini,” kata Ketua DPW DKI Jakarta dalam siaran pers bersama yang diterima innews, Selasa (27/7/2021).
Ditegaskannya, pihak DPW DKI menolak seluruh intrik, kegiatan atau pribadi/pihak-pihak yang mengaku DPN Seknas Jokowi.
“Seharusnya semua pihak menghormati Konsensus Dharmawangsa yang telah disetujui bersama. Namun ternyata ada pihak-pihak yang melangkahi hasil kesepakatan dengan mengadakan pengangkatan sendiri sebagai pelaksana tugas Ketua Umum dan mengadakan Munassus,” jelas Bambang Wahyono, Pengurus DPW Jawa Tengah.
Hal senada dikatakan Joutje Wakil Ketua DPW Sulawesi Utara. Menurutnya, penetapan Plt Ketum dan Munassus yang dibuat oleh sekelompok orang itu akal-akalan, tidak berdasar, dan legal standing-nya tidak jelas.
Penolakan terhadap Plt Ketum dan Munassus serta dukungan pada caretaker juga ditegaskan oleh 16 DPW Seknas Jokowi lainnya dari Provinsi Banten, Jogjakarta, Jawa Timur, NTB, Sulsel, Kalimantan Utara, Kaltim, Kalbar, Aceh, Kepri, Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Bangka Belitung dan Lampung. (RN)
Be the first to comment