Jakarta, innews.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di PT Bank Neo Commerce Tbk. Namun, diduga PHK dilakukan dengan teknik-teknik kotor. Salah satunya diduga dengan mencari-cari kesalahan atau menggunakan ‘tangan’ tim audit internal dengan laporan-laporannya yang nyeleneh.
Sebut saja Susi, dirinya bertugas sebagai teller. Dia harus di PHK dengan tuduhan menggelapkan uang nasabah. Bahkan, diharuskan mengganti uang sebesar puluhan juta, bersama dua rekannya. Itu terjadi sekitar Juli 2020 lalu, saat pandemi Covid-19 lagi meninggi. Namun, hal tersebut baru diaudit sekarang.
Ketika itu, Susi melakukan transfer sebesar Rp7 juta ke nasabah atas perintah marketing yang sampai kini kabarnya masih bercokol di BNC. Ia disuruh transfer ke rekening nasabah yang akhirnya baru diketahui bahwa sebenarnya nasabah itu sudah meninggal tahun 2019. Ketika itu, transferan tersebut sudah disetujui oleh pimpinan Susi. “Tanpa ada ACC dari pimpinan, saya tidak berani melakukan transfer,” kata Susi.
Saat dipanggil oleh tim audit internal BNC, Susi mengaku bingung karena ditunjukkan 10 slip transfer lebih dengan nominal berbeda dan ke nasabah yang berbeda juga. Disitu tim audit baru mengindikasi transfer itu dilakukan sementara nasabahnya tidak hadir berdasarkan keterangan marketing.
Susi dianggap melakukan kelalaian bekerja karena nasabah tidak hadir saat pencairan dana. Langsung keluarlah SP3 kepada Susi. Tak lama, ia pun di PHK. Uang pesangonnya di hold, demikian juga uang cuti melahirkan tidak diberikan. Bahkan surat parklaring atau keterangan kerja kabarnya juga belum keluar. “Saya tidak mau mengganti untuk sesuatu yang tidak saya lakukan. Dan lagi, kita tidak tahu nasabah-nasabah itu komplain atau tidak karena orang audit tidak mau memberi bukti elektronik bahwa nasabah itu komplain. Malah tiba-tiba kita yang disuruh ganti rugi,” tegas Susi.
Lain lagi yang dialami sebut saja namanya Cindy, karyawan BNC lain yang didepak perusahaan hanya gegara satu kali terlambat datang rapat yang informasinya dia terima sudah last minute. Sebelumnya, Cindy mengambil cuti melahirkan. Namun ketika masuk kembali, ia malah dilempar ke bagian lain.
Cindy mengaku kecewa ketika ditempatkan di bagian lain karena merasa dirinya sudah achieve di bagian sebelumnya. Bahkan, sejak mulai masuk lagi pasca melahirkan, pimpinannya sudah meminta dirinya mencari pekerjaan di tempat lain.
Kejadian mengenaskan yang bermuara pada laporan polisi juga menimpa RT yang mengalami PHK diduga lantaran laporan palsu tim audit internal. Padahal, RT terbilang karyawati senior dengan masa kerja 24 tahun 11 bulan.
Lagi-lagi lantaran laporan tim audit internal yang diduga mengandung kebohongan karena menyebut RT melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dengan mentransfer dana nasabah. Padahal, bukti-bukti elektronik menyebutkan bahwa transfer dana ke nasabah Reliance sudah atas approve dari pimpinannya. Bahkan, pihak Reliance sendiri sudah mengakui pihaknya menerima dana transferan langsung dari BNC.
“Perusahaan tidak dirugikan. Jadi, kalau tim audit internal menyatakan rugi, tidak ada dasarnya. Itu laporan palsu yang sengaja dibuat untuk melengserkan RT,” kata Siswanto Saputra Branch Manager BNC KCP Bekasi, pimpinan RT.
Tuduhan lain yang tak kalah mengherankan, RT diduga rangkap jabatan sehingga sempat di non-job kan sejak 2021, hingga Mei 2022 di PHK. Uniknya lagi, surat PHK belum ditandatangani, namun pesangon yang hanya 19 kali gaji sudah ditransfer oleh pihak BNC. “Saya tidak terima dibilang rangkap jabatan dan merugikan perusahaan. Itu harus clear dulu, baru saya mau tanda tangan Surat PHK. Pihak BNC harus membuka semuanya dulu secara terang benderang. Kalau di PHK tidak masalah, tapi jangan mencoreng nama baik saya yang selama ini sudah bekerja memberikan yang terbaik untuk BNC. Masalah ini harus clear dulu,” tegasnya.
Sementara ini, laporan polisi RT masih diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Ketika coba dikonfirmasi terkait tersebut melalui surat tertulis, Tjandra Gunawan Direktur Utama BNC belum menjawab. Demikian juga ketika ditanyakan kepada Suryadi Rahman dan Fiki Trinanda Saputra, mereka enggan berkomentar.
Ketertutupan pihak BNC ini, kata Muhammad Kadafi kuasa hukum RT, memperkuat dugaan bahwa benar ada upaya sistematis untuk membuang orang-orang lama dengan cara mem-PHK sepihak. “Kami akan masalah ini sampai kemanapun juga,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment