Menanti Peran Organisasi, Jangan Biarkan Notaris Sendiri Hadapi Kasus Hukum

Penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk berkabung atas ditahannya Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat

Jakarta, innews.co.id – Tersangkut kasus hukumnya Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi organisasi Notaris. Peran Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) untuk membantu mengadvokasi dinantikan.

Beberapa waktu lalu, para notaris di NTT melakukan mogok kerja selama 4 hari, mulai Kamis (22/1) hingga Senin (25/1). Namun, pada Selasa (26/1), aktifitas para notaris sudah kembali normal.

Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Provinsi NTT Albert Riwu Kore, dalam pesan pendeknya kepada innews, Minggu (31/1/2021). “Kami sudah kembali bekerja,” ujarnya.

Terkait pendampingan yang diharapkan dari PP INI, Albert menuturkan, “Kami sudah mengirimkan kronologis kasus hukum yang terjadi di NTT kepada PP INI”.

Dirinya berkeyakinan, PP serius menyikapi kasus ini dan akan membantu mempersiapkan saksi ahli. “Harus dipahami bahwa seorang notaris hanya sebatas perbuatan formilnya saja dan tida masuk terlibat secara materiil. Hanya saja, lanjutnya, mungkin pihak kejaksaan memiliki bukti-bukti yang tentunya akan diuji di persidangan,” jelasnya.

Meski begitu, Albert memastikan Pengwil INI NTT akan terus mendampingi Theresia Koro Dimu. “Pasti kami akan dampingi sampai tuntas,” serunya.

Sementara itu, pihak PP INI, hingga berita ini diturunkan belum memberi statement, terkait bantuan advokasi apa yang akan diberikan. Pesan pendek kepada Tri Firdaus Akbarsyah, belum dibalas hingga kini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan