Mencium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Sejumlah calon kepala daerah (Cakada) merasa dizholimi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai nyeleneh, lantaran mengabaikan bukti-bukti persidangan hanya karena penggugat terlambat mendaftarkan gugatannya. Di sisi lain, ada penggugat yang sudah lewat tiga hari dari batas waktu pendaftaran, tapi perkaranya diteruskan.

Keberatan dari para Cakada di berbagai wilayah tersebut disampaikan oleh para kuasa hukumnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jum’at (19/2/2021), di antaranya, pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tanjung Balai, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Karo.

“Kami selaku kuasa hukum Cakada secara bersama-sama menyatakan keberatan terhadap pertimbangan MK terkait putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke MK,” kata Roder Nababan Kuasa Hukum Eka Sucipto Hadi Calon Walikota Kota Tanjungbalai.

Jumpa pers terkait kejanggalan gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh (ki-ka) Wani Siregar, Ranto Sibarani dan Roder Nababan, kuasa hukum dari penggugat Pilkada 2020

Sementara itu, Ranto Sibarani Kuasa Hukum paslon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Robby Harahap mengatakan, “Kami hanya terlambat memasukan gugatan 6 menit. Itu pun karena lambatnya sistem dan jaringan di MK. Hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan bukti kecurangan yang kami sampaikan seperti, adanya penyelenggara pemilihan yang dipecat karena berpihak dan membagi undangan memilih yang dilampirkan kartu nama salah satu calon, adanya ratusan TPS yang pemilihnya hadir 100%, dan adanya pengakuan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan menerima sejumlah uang,” urainya.

Roder Nababan senada mengatakan, di satu sisi sudah disampaikan putusan DKPP yang menjatuhkan peringatan keras terhadap penyelenggara karena melanggar kode etik pada Pilkada Tanjungbalai. Tapi tidak dipertimbangkan sama sekali.

Di sisi lain, Ronald Abdi Negara Sitepu, Kuasa Hukum paslon Bupati Karo Jusua Ginting – dr. Saberina Tarigan menjelaskan, MK tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam pemeriksaan saksi. Padahal sudah jelas dalam bukti-bukti yang dilampirkan, dimana ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain, adanya pemilih yang sampai 100%, tidak tersegelnya seluruh kotak suara yang berada di Kecamatan Tigabinanga serta adanya pengakuan tertulis dari Ketua KPUD Karo bahwa kejanggalan dan kelalaian itu hal biasa terjadi dalam KPU. “Kami kecewa MK tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghadirkan saksi dan membuktikan kecurangan dalam pilkada,” tandasnya.

Pada bagian lain, Zetriansyah Kuasa Hukum paslon Gubernur Provinsi Bengkulu sekaligus Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan, “Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang Hakim MK yang sangat berpendidikan dan terhormat”.

Roder dan Ranto sependapat mengatakan, “Staf penerima pendaftaran di MK kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu. Tidak juga perlu Hakim Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan”.

Para kuasa hukum menilai, Pemohon atau para Cakada menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di MK. “Tidak harus ada kerugian besar dari Pemohon karena harus menghadiri sidang di Jakarta, juga mesti melengkapi bukti-bukti yang jumlahnya ratusan yang harus dileges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. “Untuk apa melengkapi bukti-bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut,” tegas Roder.

“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, yang sudah jelas diajukan terlambat tiga hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun MK malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut. Padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020,” papar Ranto.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat kaku dan terkesan sewenang-wenang tersebut, MK tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini. Jika dahulu MK dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, maka hari ini MK bisa saja mendapatkan julukan baru yaitu, Mahkamah Kalender, ujar para kuasa hukum bersepakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MK belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan