Menelisik Kewajiban Profesional Notaris

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Ikatan Notaris Undip Pusat, dan pengamat hukum, sosial, politik kemasyarakatan

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

MERUJUK Pasal 50 KUHP, tanpa adanya penafsiran yang lain bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana.

Notaris adalah jabatan publik, yang padanya melekat kewajiban hukum dalam tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, berbagai hal yang berhubungan dengan tugasnya, seperti membuat akta, berbagai tindakan yang berhubungan dengan penanganan dokumen, juga tidak bisa dan tidak boleh dipidana.

Hal ini secara akademis didasarkan pada profesionalitas yang mempunyai preferensi khusus sesuai dengan jabatannya. Adalah sangat rawan dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan, manakala profesi demikian harus berurusan dengan pihak berwajib karena adanya berbagai motivasi yang tidak didasarkan pada hukum.

Adanya persaingan tidak sehat, misalnya, bisa saja menjadi alasan dipidanakannya seorang Notaris. Padahal, nyata bahwa itu semuanya adalah didasarkan pada pola kinerja profesional atas dasar UU.

Kinerja Notaris

Bahwa kinerja Notaris dalam bingkai profesionalitas sudah diatur dalam Pasal 15 (tentang kewenangan), Pasal 16 (kewajiban), dan Pasal 17 (larangan) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Ini harus dijadikan patokan oleh penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dalam mengapresiasi pengaduan yang berhubungan dengan jabatan Notaris.

Memang secara normatif bisa saja terjadi, karena ketidakhati-hatian Notaris, karena kelalaiannya sehingga muncul permasalahan hukum. Namun hal demikian tidak harus sertamerta dijadikan sebagai sebuah tindak pidana dengan penanganan pro justitia.

Dibutuhkan klarifikasi atau penyidikan yang cermat dengan patokan yang pasti yaitu, berdasarkan profesionalitas kinerja dari profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Dengan demikian, tidak sama dengan tindak pidana yang dilakukan masyarakat pada umumnya.

Masyarakat pun tidak dengan gampangnya mengadukan seorang Notaris yang sedang melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Hendaknya berhati-hati dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan kinerja Notaris. Sejatinya, tidak begitu gampang melaporkan kinerja profesional yang dilindungi Undang-Undang ini kepada penegak hukum dengan dalih pelanggaran hukum pidana. ***

* Penulis adalah Notaris, Pengamat Sosial dan Hukum, Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan