Mengungkap Strategi Jitu Korporasi Terhindar Dari Krisis Finansial

Dr. Suyud Margono Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta, menjadi salah satu pembicara pada International Lecture Share Series antara Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Indonesia, Rabu (16/3/2023) lalu

Jakarta, innews.co.id – Korporasi memiliki strategi jitu, bukan saja untuk menyelamatkan bisnisnya, tapi juga guna pengembangan dan ekspansi bisnis. Salah satunya dengan merger dan akuisisi.

Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular dalam International Lecture Share Series antara Faculty of Law – Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Indonesia, secara daring, Kamis (16/3/2023) lalu.

Diskusi secara online pada International Lecture Share Series antara Faculty of Law – Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Indonesia, Rabu (16/3/2023) lalu

“Secara universal, merger dan akuisisi merupakan salah satu strategi dalam praktek bisnis (top strategy and practices in the world business practices). Kadangkala merger dan akuisisi dilakukan dalam lingkup aksi korporat (Corporate Action) untuk upgrading dan ekspansi usaha maupun industri,” jelasnya.

Dijelaskan, merger dan akuisisi tidak saja sekadar menjadi jalan keluar dalam mengelola suatu badan usaha, bisa dengan mencari mitra baru sebagai strategi (as business strategy shortcut) untuk new business terkait yang sesuai dengan core business. Selain itu, dituntut adanya kreatifitas yang pada gilirannya terhindar dari adanya lack of competitiveness, values, market and others opportunity,” terang Suyud Margono yang juga Ketua Umum AKHKI ini.

Lebih jauh, Suyud dalam materinya bertajuk “Merger-Acquisition: Legal Aspect And Practices On Corporate Action Strategy”, memaparkan tiga poin penting, yakni pertama, terkait pemahaman cooperate action yang bisa diartikan sebagai suatu pengesampingan dan upaya menghindar dari tanggungjawab korporat dari sistem kepailitan dan likuidasi perusahaan (escaping liabilities for bankruptcy and insolvency and corporate liquidation).

Kedua, fakta bahwa merger dan akuisisi merupakan aksi korporat perusahaan sebagai tren bisnis (as a business trend from the business phenomena only). Terakhir, merger dan akuisisi digunakan sebagai cara menyelesaikan masalah keuangan, aset yang terjadi karena situasi pandemi (financial matters, asset matters, debt equity, loss of profit and financial fraud, particularly because pandemic crisis).

Acara International Sharing Lecture ini dibuka oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza CEO – ASEAN Lecture Community (ALC), dengan moderator dan host Dr. Ina Heliany (Ka.Prodi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT).

Dalam sambutannya Assoc. Prof. T. Syahrul Reza menyampaikan topik ini sangat menarik sebagai diskursus aksi korporat pada new normal pasca pandemi Covid-19. Era yang relevan sehubungan dengan dimulainya kembali aktifitas transaksi bisnis lintas negara yang berbeda yuridiksi hukumnya serta perkembangan global berbasis kreatifitas dan teknologi informasi pasca pandemi.

Sementara itu pembicara lain, Dr. Muhammad Umar bin Abdul Razak, Senior Lecture dari Faculty of Law – Universiti Teknologi MARA (UiTM) menyajikan materi berjudul “Merger and Acquisition in Malaysian Overview”.

Dipaparkan beberapa tipe transaksi yang terkait dengan aktifitas merger dan akuisisi yang kata Umar bin Abdul Razak, di Malaysia disebutkan ‘there is several types of transactions that fall under the umbrella of mergers and acquisitions’.

Dijelaskan, dibawah tipe utama tersebut di Malaysia ada konsolidasi bisnis dengan format joint venture (consolidation of businesses/formation of joint venture). Juga ada bisnis akuisisi dan atau dengan aset (acquisition of business and/or assets). Lainnya, akuisisi dengan berbagi perusahaan (acquisition of shares of a company), dan pengambilalihan atau take overs (Scheme of Arrangement under S.366 of Companies Act 2016). (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan