
Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis Sia Peng Ho, terdakwa kasus penipuan terhadap PT Porto Indonesia Sejahtera (PIS), dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut diterima oleh terdakwa.
Sia Peng Ho didakwa telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. “Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penipuan dengan memberikan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 76,283,400 di Bank Index, di mana pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak ada dana,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan atas perkara No. 65/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr, di PN Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022).
Kuasa Hukum PT PIS, Kuswan Bok, SH., MH., CPrM., CPA., CPArb., kepada wartawan di PN Jakut mengatakan, menerima dan menghormati apapun hasil putusan majelis hakim. “Dengan putusan dua tahun penjara, tentu ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa bila meminta barang untuk dijual kembali, apabila telah terjual habis wajib melakukan pembayaran, bukan malah menantang dan mempersilahkan perusahaan menuntut secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, cara-cara kotor semacam ini akan merusak tatanan dunia usaha. “Bagaimana sebuah perusahaan memutar modalnya kalau pihak-pihak yang sebenarnya dipercayai untuk melakukan penjualan berlaku demikian? Mungkin tidak sedikit ditemukan kasus seperti ini,” ujar pengacara muda Ibu Kota yang tengah naik daun ini lagi.
Dikisahkan, awalnya terdakwa Sia Peng Ho melakukan pemesanan sandal dan sepatu pada Oktober dan November 2019 ke PT PIS. “Terdakwa melakukan pembayaran dengan memberikan dua lembar BG senilai Rp 76,283,400. Namun, saat jatuh tempo ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya.
“Saya telah berupaya menjumpai Sia Peng Ho dan meminta dengan itikad baik melakukan penyelesaian pembayaran,” ujar Kuswan yang juga dikenal sebagai seorang mediator ini.
Namun, upaya Kuswan memediasi disambut Sia Peng Ho dengan sikap angkuh. “Silahkan saja kalau mau menempuh jalur hukum,” kata terdakwa kepada Kuswan kala ditemui.
Merasa terdakwa tidak beritikad baik menyelesaikan pembayaran, PT PIS pun membuat laporan polisi. Bergerak cepat, polisi menangkap Sia Peng Ho dan menahannya di Polres Penjaringan. Ketika berkasnya sudah P-21, kasusnya disidangkan di PN Jakut.
Ketika dikonfirmasi oleh hakim ketua dalam persidangan, Sia Peng Ho mengatakan menerima putusan tersebut. “Ya, saya terima putusa itu,” ujar terdakwa dalam sidang yang digelar secara hybrid tersebut. Pasca putusan, kabarnya terdakwa langsung dipindah ke LP Cipinang. (RN)
Be the first to comment