MenkopUKM Dorong Koperasi Mahasiswa Jadi Laboratorium Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39, secara daring, Senin (1/2/2021)

Jakarta, innews.co.id – Koperasi Mahasiswa dapat berfungsi sebagai Laboratorium Perkoperasian, khususnya di era digital sekarang ini.

Hal ini dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39, secara daring, Senin (1/2/2021).

“Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Untuk itu, Kopma UGM harus melakukan transformasi digital,” ujar Teten.

Menurutnya, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM. “Di tahun 2025, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara senilai kurang lebih Rp18 ribu triliun,” imbuhnya.

Teten menekankan ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri. “Pasar domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM,” ungkap Teten.

Ditambahkannya, UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di Tanah Air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan 9 orang. Tidak hanya itu, untuk RAT dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus untuk Koperasi Syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaannya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.

Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset,” jelas MenkopUKM.

Dalam melakukan pengawasan koperasi, sambungnya, akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang memiliki kompetensi, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM.

Teten berharap pengurus dan pengawas terpilih berikutnya, bisa meneruskan estafet keberhasilan yang telah dicapai selama ini dan dapat terus mengembangkan Kopma UGM menjadi koperasi yang terdepan dalam melahirkan wirausaha-wirausaha muda yang tangguh.

“Bahkan, menjadi pelopor bagi generasi milenial yang menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional dalam mengembangkan potensi ekonomi masa depan,” pungkas MenkopUKM. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan