Jakarta, innews.co.id – Menindaklanjuti kesepakatan antara 3 kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Prof. Mahfud MD, dan Menteri Kehakiman pada 25 Februari 2020, terkait penyatuan Peradi, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., yang dikenal dengan Peradi SOHO berinisiatif menyurati Peradi SAI pimpinan Dr. Juniver Girsang, SH., MH., dan Peradi RBA diketuai Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH., LL.M.
Dalam rilis yang diterima innews, Kamis (19/8/2021) disampaikan, DPN Peradi SOHO bertekad untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Menkopolhukam dan Menteri Kehakiman tersebut. “Oleh karena itu, kami telah menyurati rekan Dr. Juniver Girsang dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan mekanisme one man one vote, sebagaimana diinginkan oleh rekan Juniver dan Luhut,” kata Otto Hasibuan.
Padahal, kata Otto, Peradi SOHO sesungguhnya menginginkan agar Munas Bersama tersebut menggunakan AD Peradi yang lama, sebelum perpecahan. “Tetapi demi tercapainya penyatuan Peradi tersebut, dengan lapang dada kami siap memenuhi keinginan rekan Juniver dan Luhut agar Munas Bersama dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara),” tambah Otto lagi.
Otto menambahkan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. “Bagi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri, termasuk cabang-cabang dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum,” jelasnya.
Terkait biaya Munas Bersama, sambungnya, ditanggung bersama. “Saat ini, kami tinggal menunggu kesediaan dari rekan Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan, untuk mewujudkannya. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan Organisasi Advokat tetap menjadi single bar,” pungkasnya.
Lebih jauh Otto mengatakan, perpecahan di tubuh Peradi telah berandil pada menurunnya kualitas advokat hingga ke titik nadir. Keluarnya Surat No.73 dari Mahkamah Agung yang membolehkan calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi, meskipun tidak diajukan oleh DPN Peradi, menjadi penyebab lainnya. (RN)
Be the first to comment