Minta Juklak PP 25/2024 Diperjelas, Permabudhi: Bisa Bentuk Unit Usaha Tangani Pertambangan

Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Prof. Dr. Philip K. Wijaya

Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diteken Presiden RI Joko Widodo, pada 30 Mei 2024 lalu, menjadi babak baru, dalam pusara bisnis tambang di Indonesia.

Aturan tersebut memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Prof. Dr. Philip K. Wijaya, mengapresiasi inisiatif Presiden Jokowi.

“Kami menyambut baik. Hanya saja baru PP kan, belum terlalu jelas petunjuk pelaksanaannya (juklak). Aturan tersebut tentu harus dibarengi dengan juklak secara terinci,” kata Prof Philip, kepada innews, Sabtu (1/6/2024).

Ketika disinggung soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari ormas keagamaan, Prof Philip mengaku tidak terlalu masalah. “Soal SDM tidak masalah. Sebab mudah saja, bisa nanti dibentuk unit usaha dalam ormas keagamaan yang fokus menangani hal tersebut,” jelasnya.

Dirinya meyakini, ormas keagamaan pun bisa mengelola pertambangan secara profesional. “Meski mengurus masalah itu, tentu tidak akan mengganggu fokus kami dalam mengurus keagamaan,” tukasnya.

Intinya, sambung Prof Philip, bila diberi kesempatan dan jelas dalam peraturan, tidak ada alasan untuk tidak diambil atau dijalankan.

“Kami (ormas keagamaan) pasti bisa menjalankan hal tersebut dengan baik dan profesional,” serunya.

Ketentuan dalam PP

Pada Pasal 83A diatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan