MK Bekali Ratusan Advokat Peradi Soal Hukum Acara Pengujian UU

Pelaksanaan Bimbingan Teknis yang diadakan Mahkamah Konstitusi terhadap lebih dari 400 advokat anggota PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan yang diadakan selama 4 hari secara daring

Jakarta, innews.co.id – Lebih dari 400 advokat yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan mengikuti bimbingan teknis terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), selama 4 hari, 2-5 Agustus 2022 secara daring.

“Hubungan baik antara MK dengan Peradi selama ini diwujudnyatakan dengan seringnya kami mengadakan acara bersama. Tercatat sudah 5 kali kami adakan bersama Peradi yang dipimpin Prof Otto Hasibuan,” kata Plt. Kepala Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono, dalam laporan awalnya secara daring, Selasa (2/8/2022) petang.

Paniti Bimtek dari Peradi yang bekerja keras menyiapkan para advokat ikut acara yang digawangi oleh MK ini

Dia mengatakan, kerja sama dengan Peradi diawali pada 2019 lalu menggelar Bimtek PHPU di Jakarta dan Surabaya. Tahun selanjutnya juga diadakan dua kali kerja sama, berupa Bimtek PHPU Kada serta Bimtek PUU. Setelah acara ini, juga akan diadakan bimtek untuk advokat Peradi pada awal atau akhir September nanti mengenai Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara.

Dikatakannya, bimtek bertujuan agar advokat memahami hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di MK secara utuh mengingat mereka juga berpaktik di MK. “Advokat harus memahami hukum acara pengujian UU terhadap UUD 1945 agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam.

Dalam sambutannya Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengatakan, keberadaan MK sangat penting untuk menguji UU yang dibuat DPR dan Pemerintah yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara. “Selama ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi secara proporsional dan profesional, baik dari sisi teknis, personal, dan institusi,” puji Otto.

Meski diakui tidak semua putusan MK memuaskan semua pihak, namun hal itu tidak mengurangi rasa hormat pihaknya kepada lembaga yang kerap disebut sebagai the guardian of constitution ini. “Mudah-mudahan keja sama ini bisa berlangsung terus sehingga pemahaman para advokat kian paripurna,” kata Otto lagi.

Prof Otto juga memberi apresiasi atas peran Prof Anwar Usman Ketua MK, dalam perannya meningkatkan kualitas advokat Peradi.

Pada kesempatan itu, Anwar Usman yang sekaligus membuka Bimtek tersebut mengatakan, kedudukan MK sangat penting untuk menjaga hak asasi manusia (HAM) warga negara, khususnya soal hak konstitusionalnya agar tidak dilanggar dengan adanya UU yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, harus dipahami bahwa putusan pengadilan atau hakim manapun tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tetapi yang paling penting adalah menerima dan memahami makna sebuah putusan.

Prof Anwar pun memuji Prof Otto Hasibuan. Baginya, Peradi beruntung memiliki Ketua Umum sekelas Prof Otto, yang bisa menjadi contoh dan teladan bagi para advokat dalam memahami sebuah putusan pengadilan. “Saya salut kepada beliau. Berbanggalah advokat yang berada di dalam naungan beliau, beliau menjadi contoh teladan bagi para advokat,” seru Anwar.

Usai acara Wakil Sekjen DPN Peradi dan selaku Sekretaris Panitia Bimtek Peradi, Bhismoko Widjanto Nugroho, mengatakan, pihaknya menyambut baik bimtek yang diadakan oleh MK ini. “Kami panitia sampai kewalahan karena kuota yang diberikan hanya 400 orang, sementara yang berminat jauh lebih banyak lagi,” akunya.

Bismoko menjelaskan, bimtek ini merupakan salah satu bagian dari tugas Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat sebagaimana amanat UU Advokat. “Tentu kami juga menjajaki kerja sama dengan pihak lain, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga sampai ke mancanegara. Dengan begitu, maka kualitas para anggota akan semakin maksimal,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan