MK Siap Sidangkan Pilkada Yalimo, KPUD Diminta Jangan Bermanuver

Situasi di Kabupaten Yalimo, Papua, yang masih memanas

Jakarta, innews.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, Papua, masih memanas. Saling menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) mewarnai pesta demokrasi yang harusnya sudah tuntas pertengahan tahun ini tersebut.

Kabar dari MK mengatakan bahwa permohonan PHP Bupati Yalimo dengan APPP Nomor: 156/PAN.MK/AP3/12/2021 yang diajukan oleh Erdi Dabi, S. Sos. & John W. Willi, A.Md.Par. (Paslon Nomor Urut 1), telah diregistrasi menjadi Perkara PHP Tahun 2021 dengan Nomor Perkara: 152/PHP.BUP-XIX/2021.

Sementara itu, kubu Lakius Peyon – Nahum Mabel juga melayangkan permohonan serupa di MK. Permohonan PHP Bupati Yalimo dengan APPP Nomor: 157/PAN.MK/AP3/12/2021 yang diajukan oleh Lakius Peyon, S.S.T.Par., – Nahum Mabel, SH. (Paslon Nomor Urut 2), telah diregistrasi menjadi Perkara PHP Tahun 2021 dengan Nomor Perkara: 153/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami tengah memperjuangkan keadilan yang telah direnggut oleh MK melalui putusan-putusannya,” kata Yorim Endema tokoh masyarakat Yalimo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Dikatakannya, sudah dua kali pasangan Erdi Dabi-John Wilil dinyatakan menang oleh KPU, namun selalu dieliminir oleh MK. “Bahkan, ketika diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pun, pasangan Erdi Dabi-John Wilil tetap menang,” tukasnya.

Menurutnya, warga Yalimo seperti dipermainkan. “Pesta demokrasi yang seharusnya menggembirakan, justru menjadi bencana bagi warga Yalimo. Kekecewaan warga Yalimo kian memuncak,” ujarnya lagi.

Ini ditambah lagi dengan ulah KPU Yalimo yang saat ini membuka pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan suara ulang (PSU) Kabupaten Yalimo. “Ini tidak masuk akal. Kami merasa dipermainkan,” tandasnya.

Kabarnya, KPU Yalimo akan menggelar PSU yang kesekiankalinya pada 26 Januari 2022. Padahal, batas waktu putusan MK untuk PSU, selambatnya 17 Desember 2021. Artinya, KPU Yalimo sudah melewati ambang batas waktu yang ditentukan. Tentu saja ini melanggar konstitusi dan berpotensi digugat.

Beberapa waktu lalu, dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Koalisi Yalimo Bangkit menegaskan, KPU Yalimo telah melanggar hukum karena tidak menjalankan PSU Pemilukada Yalimo 2021 ke-2 yang jatuh tempo 17 Desember 2021, sesuai Amar Putusan MK RI tanggal 29 Juni 2021 dengan batas waktu 120 hari kerja.

“Jangan bunuh dan hilangkan hak demokrasi rakyat Yalimo yang sudah dua kali ikut Pemilukada 2020 dan 2021, karena dilindungi oleh UUD 1945,” seru Koalisi Yalimo Bangkit.

Pihaknya dengan lantang meminta agar pasangan Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. “Pasangan Erdi Dabi-John Wilil sudah dua kali menang Pilkada dan direstui oleh alam dan leluhur kami untuk segera dilantik menjadi Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Yalimo – Papua,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan