MPI Diduga Rugikan CSRE Dalam Pembangunan Gedung Indonesia 1

Prof. Otto Hasibuan saat diwawancarai media

Jakarta, innews.co.id – Klaim yang disampaikan PT Media Property Indonesia (MPI) soal proyek Gedung Indonesia 1. Klaim dari anak usaha Media Group milik Surya Paloh ini dinilai telah merugikan perusahaan China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE).

“Fakta-fakta dan posisi CS, klien kami, dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Media Group dan MPI,” kata Prof Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual Selasa (24/8/2021).

Prof Otto menjelaskan CSRE, sebuah perusahaan Singapura dan merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group), telah menjalin kerja sama patungan dengan MPI di PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Rincian kerja sama patungan itu yakni, kepemilikan saham CSRE sebesar 99 persen dan 1 persen milik MPI. Saat ini mereka tengah terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.

Dikatakannya, tidak ada bukti atau catatan/dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham Media Group dan MPI sebesar 30 persen.

Hal ini juga membantah apa yang dikatakan CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib, bahwa MPI memiliki hak 30 persen saham. Sedangkan sisanya milik CSRE.

“Semua catatan/dokumen resmi CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham dari CSMI dengan jelas menyatakan pemegang saham CSMI saat ini adalah CSRE dengan presentasi 99 persen dan MPI 1 persen,” bongkar Prof Otto.

Lebih jauh Prof Otto mengatakan, MPI tidak menyetor modal atas kepemilikan saham 1 persen di CSMI, tetapi CSRE yang menyetor US$ 100 ribu ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan saham 1 persen. Dengan demikian, MPI masih berutang kepada CSRE sejumlah US$ 100 ribu.

Sebagai catatan, pendanaan untuk pembelian tanah proyek Gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi dan seluruh biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini telah dibayar oleh CSRE secara penuh. Hal ini dilakukan sebagai komitmen CSRE yang merupakan pemegang saham mayoritas di PT CSMI.

Semua dokumen resmi menunjukkan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian No.6 tanggal 19 Agustus 2010. Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU –4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.

Oleh karena itu, sambungnya, MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30 persen saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1.

Dikabarkan sebelumnya, pembangunan Gedung Indonesia 1 yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam mangkrak setelah adanya kisruh internal di dalam tubuh CMSI.

Menurut Mirdal, kisruh terjadi karena dugaan CSRE mengingkari perjanjian kerja sama dengan PT MPI. Padahal, CSRE sebelumnya sudah sepakat melakukan kerja sama untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung tersebut. Adapun peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, awal Januari 2015. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan