
Jakarta, innews.co.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga negara sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sayangnya, dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua, lembaga yang merupakan respresentasi dari rakyat Papua tidak diajak berbicara. Padahal, Pasal 77 UU No.21/2001 jelas mengatakan bahwa “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Benarkah Pemerintah Pusat bersama DPR telah menelikung MRP?
“Kami tidak dilibatkan pada pembahasan revisi UU Otsus Papua. Ini membingungkan. Padahal, amanat UU No.21/2001, Pasal 77, jelas mengatakan bahwa usulan perubahan diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,” kata Timotius Murib Ketua MRP kepada innews, Rabu (16/6/2021) malam.
Dia menjelaskan, MRP mencoba mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat lokal, tapi justru mereka ditangkap dan diborgol, tanpa alasan jelas. “Presiden Jokowi pada rapat terbatas, 11 Februari 2020, meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otsus Papua. Artinya, semua pasal dievaluasi. Itu tidak dilakukan oleh para menteri. Yang ada pemerintah justru mengusulkan 3 hal sebagai revisi yang sama sekali bukan menjadi kebutuhan rakyat Papua, yakni soal anggaran, pemekaran daerah, dan penegasan nama Papua yang dulunya Irian Jaya,” terangnya.
Usulan pemerintah pusat tersebut, kata Murib, dilakukan sepihak, tanpa melibatkan MRP untuk membahasnya. Tidak itu saja, MRP sangat sulit menemui pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi riil rakyat Papua.
Tak heran, MRP bergegas, menempuh jarak 3.463 kilometer dari Papua ke Jakarta, untuk membicarakan langsung dengan pemerintah dan DPR RI. Nyatanya, DPR menyatakan sudah tertutup pintu untuk memberi masukan terkait revisi UU ini.
Merasa ditelikung, MRP pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji sengketa kewenangan UU No.21/2001 tersebut. MRP pun menggandeng Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) untuk mengajukan gugatan ke MK.
Perlunya evaluasi menyeluruh, sambung Murib, dikarenakan dari 24 kekhususan UU ini, baru 4 yang dijalankan. “Rakyat Papua bertanya-tanya, kenapa demikian. Ini harus dibuka agar jelas,” tegas Murib.
Pihaknya merasa bingung, siapa sebenarnya yang bisa memberi usulan, apakah rakyat Papua atau pemerintah pusat. “Ini bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat,” imbuh Murib.
Sementara itu, Maxsi Nelson Ahoren Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengatakan, harusnya, setelah pembahasan di masing-masing provinsi itu, hasilnya dibawa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) gabungan antara Papua dengan Papua Barat.
Maxsi menjelaskan, di Papua Barat, RDP sudah dilaksanakan, bahkan sudah diputuskan dalam pleno. Namun, semua sia-sia karena Provinsi Papua belum bisa melakukan rapat pleno. UU No.21/2001 ini dalam implementasikan diberikan kepada Papua dan Papua Barat. Untuk itu, maka usulan perubahan harus datang dari kedua provinsi tersebut.
Hari ini, MRP dan MRPB, telah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasilnya nihil. Pemerintah pusat menolak usulan perubahan dari MRP dan MRPB, dan menyatakan usulan dari pemerintah pusat sudah final.
“Penyaluran aspirasi rakyat Papua sudah tertutup. Kaeena itu, kami ingin meminta kejelasan, terutama soal Pasal 77,” tukas Murib.
Terkait rumor MRP dipandang selalu kontra dengan pemerintah pusat, Murib sambil angkat bahu mengatakan, “Entahlah, apakah memang demikian”. Selama ini, akunya, MRP selalu menyuarakan agar dalam menyelesaikan persoalan di Papua ditempuh jalan dialog, bukan memakai kekuatan militer. Namun, faktanya justru terbalik. Tapi, apakah ini yang menjadi alasan pemerintah pusat mengabaikan MRP, tentu sangat disayangkan.
Lebih jauh Murib mengatakan, pemberian otonomi khusus kepada Papua merupakan langkah bijak pemerintah pusat. Hanya saja, itu harus dikomunikasikan kepada rakyat Papua. “Kami yang mengerti apa yang menjadi kebutuhan rakyat di sana. Ajak kami bicara sehingga implementasi otsus benar-benar bisa menyentuh masyarakat,” serunya.
Murib mengingatkan, bila revisi UU Otsus Papua dipaksakan, ia khawatir rakyat Papua justru tidak berkenan. Ini nantinya bisa menyulitkan pemerintah pusat juga. “Adalah lebih baik rakyat Papua melalui lembaga resminya (MRP dan DPRP) diajak berdialog agar semua terang benderang,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment