Mugaera Djohar Minta Dirjen AHU dan DPR Segera Adakan Mediasi Soal Masalah INI

Mugaera Djohar

Jakarta, innews.co.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sebelumnya telah mengamanatkan pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), harus dilakukan selambatnya Agustus 2023. Namun, hingga kini perseteruan antara sejumlah Pengurus Wilayah (Pengwil) INI dengan Pengurus Pusat masih menajam. Bila tidak segera dituntaskan, bisa berdampak buruk pada rencana pelaksanaan Kongres XXIV INI.

“Saya mengapresiasi niat baik Komisi III DPR RI untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya dengan memanggip Dirjen AHU Kemenkumham, hari ini,” ujar Kabid Perundang-undangan PP INI,” kata Mugaera Djohar, kepada innews, Rabub(14/6/2023).

Menurutnya, perlu segera dijadwalkan mediasi guna menyelesaikan perseteruan di tubuh INI. Mumoe — demikian ia biasa disapa, menambahkan, sejatinya mediasi difasilitasi oleh Komisi III DPR RI dengan Dirjen AHU Kemenkumham.

“Soal kapan mau diadakan mediasi, paling pas bila ditentukan oleh Komisi III bersama Dirjen AHU, yang akan dihadiri sekitar 24 Pengwil dengan pihak PP INI,” urainya.

Mumoe mengatakan, sudah sangat bagus hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi III DPR RI dengan langsung memanggil Dirjen AHU Kemenkumham. “Perlu ditindaklanjuti dengan mediasi untuk menjaga harkat dan martabat INI,” imbuhnya.

Dia mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan politik yang ada. “Menjaga INI sebagai satu-satunya wadah tunggal, sesuai Pasal 82 UU Jabatan Notaris jauh lebih penting dari apapun, selama sesuai dengan AD/ART INI,” tegasnya.

Dirinya meyakini, akan ada jalan keluar terbaik terhadap persoalan yang selama ini membelit INI, terutama terkait dengan pelaksanaan Kongres XXIV. “Yakinlah, akan ada jalan keluar. Namun, mungkin membutuhkan pihak ke-3 untuk membantu menyelesaikannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI memanggil Dirjen AHU ke Gedung DPR RI hari ini untuk meminta penjelasan terkait munculnya surat Dirjen AHU No. AHU.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Kongres INI.

Dalam notulen hasil RDP tersebut disimpulkan sebagai berikut:

  1. Komisi III DPR RI meminta Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI untuk bersama-sama membantu dan mengawasi dalam penyelesaian permasalahan organisasi INI secara netral dan independen melalui mediasi antara Pengurus Pusat dengan Pengurus Wilayah dalam upaya penyelenggaraan Kongres INI dalam menghasilkan kepengurusan INI yang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan seluruh pihak.

  2. Komisi III DPR RI mendesak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera membentuk Peraturan Menteri yang sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sesuai dengan ketentuan pembentukan perundangan-undangan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan