Jakarta, innews.co.id – Komentar Tri Firdaus Akbarsyah terkait keinginan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada 30-31 Agustus 2023 di Tangerang City, Banten, di beberapa media, menuai kritik pedas.
“Surat terbaru dari Dirjen AHU Kemenkumham jelas menyatakan bahwa Pak Dirjen masih memberikan kesempatan kepada PP INI dan 25 Pengwil yang berseteru untuk membicarakan dan menentukan waktu yang tepat secara bersama. Demikian juga soal keterlibatan kedua belah pihak dalam kepanitiaan. Tapi kok bisa-bisanya rekan Tri Firdaus menyatakan PP INI akan melaksanakan Kongres pada 30-31 Agustus ini,” kata Mugaera Djohar, mantan Kabid Bidang Perundang-undangan PP INI periode 2019-2022, kepada awak media, di Jakarta, Senin (21/8/2023) malam.
Baginya, sesuai surat Dirjen AHU, perlu ada kolaborasi, di mana PP INI dan P-25 diberi kesempatan untuk bisa saling mengisi dan memberi masukan supaya kongres yang akan dilaksanakan bersama-sama itu bisa memenuhi unsur-unsur keadilan dan transparansi.
Menurut pria yang akrab disapa Mumu ini, kalau PP INI memaksakan mengadakan kongres, maka ketahuan siapa sebenarnya yang inginkan perpecahan di tubuh INI. “Pak Dirjen AHU mengeluarkan surat bernomor AHU.UM.01.01-642 memiliki maksud jelas agar INI tidak pecah, tetap menjadi wadah tunggal para notaris. Bukannya dijalankan isi surat itu, malah mau bertindak sendiri,” lanjutnya.
Berkaca pada surat Dirjen AHU, Mumu mempertanyakan, apakah PP INI 19-22 sudah memutuskan, kongres akan tetap dilaksanakan pada 30-31 Agustus, tanpa perlu berbicara dengan P-25, apalagi dengan menggunakan sistem i-voting?
“INI bukan milik perorangan, tapi ada 20 ribu lebih anggotanya. Sudah seharusnya keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, bukan segelintir saja,” sebutnya.
Menjadi pertanyaan besar, sambung Mumu, apakah 20 ribu lebih anggota INI akan dikesampingkan hanya untuk memenuhi hasrat segelintir orang yang mempunyai keinginan tetap bertahan sebagai PP INI?
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik memastikan pelaksanaan Kongres XXIV INI tetap sesuai schedule.
Dia menambahkan, PP INI tidak kenal dengan P-24 (kini P-25). “Dalam surat Dirjen juga tidak ada menyebut P24. Juga tidak ada dalam AD/ART INI,” tukas Taufik kepada innews, Selasa (22/8/2023). (RN)
Be the first to comment