Jakarta, innews.co.id – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) akan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Vasa, Surabaya, Jawa Timur, 29-30 September 2022 ini.
“Munas Ikadin kali ini merupakan momentum kebersamaan setelah lebih dari dua tahun kita dilanda pandemi Covid-19. Bahkan, kepengurusan Ikadin saat ini harus diperpanjang dua tahun lantaran pandemi,” kata H. Sutrisno, SH., M.Hum., Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikadin kepada innews, di ruang kantornya, di Jakarta, Rabu (21/9/2022) siang.
Dijelaskannya, sejak didirikan 10 November 1985, Ikadin telah memposisikan diri bukan saja sebagai organisasi advokat (OA), tapi juga organisasi perjuangan. “Dibentuk di era Orde Baru, Ikadin kala itu melihat kekritisan para advokat seperti dibungkam. Selain itu, penegakkan hukum tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Ikadin hadir dan berjuang agar penegakkan hukum berjalan sesuai dengan konstitusi. Sikap ini terus mewarnai kiprah Ikadin hingga kini,” tutur Sutrisno yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda ini.
Kala itu, Ikadin ibarat berjalan melawan arus yang deras. Namun, para advokat di Ikadin terus memperjuangkan agar para pencari keadilan bisa benar-benar mendapatkan apa yang menjadi hak sesuai konstitusi.
Lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjadikan Ikadin menjadi salah satu dari 8 OA yang membentuk Peradi. “Sejak awal, kami komitmen untuk mendorong lahirnya single bar di Indonesia. Satu bukti, di beberapa cabang Ikadin mengadakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan selalu menggandeng Peradi. Pun, untuk ujian profesi advokat (UPA), Ikadin selalu ikut dengan Peradi,” bebernya.
Bagi Sutrisno, single bar adalah suatu keniscayaan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas para advokat. “Kalau OA banyak, maka pencari keadilan (masyarakat) yang akan jadi korban. Karena, kalau seorang advokat bermasalah di satu OA, maka dengan mudahnya ia akan pindah ke OA lain. Tapi kalau hanya satu OA saja, maka advokat yang bermasalah bisa langsung ditindak,” urainya.
Dia menjelaskan, Peradi harus menjadi wadah tunggal advokat. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006, dalam pertimbangan hukumnya disebutkan, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjadi organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri dan menjalankan fungsi negara. “Jadi, hanya Peradi yang menjadi organ negara, OA lain tidak. Sehingga kalaupun OA-OA lain ada tidak masalah. Hanya saja, bicara yang berperan sebagai organ negara, ya hanya Peradi saja, di mana sesuai UU Advokat menjalankan 8 kewenangan. OA lain tidak memiliki kewenangan itu,” terang pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur 18 Februari 1962 ini.
Sutrisno memastikan sejauh ini Ikadin menjadi satu-satunya OA yang memback-up serta memperkuat kedudukan Peradi. “Kami akan terus bersama-sama Peradi, berjuang untuk mewujudkan single bar di Indonesia,” tukasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Munas di Surabaya nanti akan menjadi penguatan komitmen Ikadin untuk mendorong terealisasinya single bar. “Ini perjuangan keras Ikadin. Namun, sebagai organisasi pejuang, kami tidak akan mundur selangkahpun,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment