Munas Mundur, DPC AAI Denpasar: “Pasca 31 Juli DPP Demisioner, Segera Tunjuk Caretaker”

Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Ketua DPC AAI Denpasar

Jakarta, innews.co.id – Selembar surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denpasar yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP AAI, hari ini, cukup menggemparkan.

Surat bernomor 001/P-AAI.DPS/VI/2021, dengan perihal ‘Pemberian Mandat’ tersebut, berisikan penegasan terkait penundaan Munas AAI ke-6, di Bandung, yang seyogyanya diadakan pada 25-27 Juni ini. Hal ini merujuk pada Berita Acara Rapat Anggota Cabang AAI Cabang Denpasar, 27 Juni 2020, yang kala itu menyetujui perpanjangan kepengurusan DPP AAI hingga 31 Juli 2021 dan pelaksanaan Munas AAI selambatnya pada tanggal yang sama.

Ketika dikonfirmasi, Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Ketua DPC AAI Denpasar menjelaskan, awalnya pelaksanaan Munas rencananya diadakan di Bali. “Namun karena pandemi, mandat itu kami kembalikan ke DPP yang selanjutnya memilih Bandung sebagai tempat acara. Kini, dengan alasan serupa Munas kembali tertunda,” kata Rizal kepada innews, Senin (21/6/2021).

Ketika itu, karena masa jabatan telah habis, maka diputuskan memperpanjang masa kepengurusan DPP hingga 31 Juli 2021, termasuk penyelenggaraan Munas. “Setelah 31 Juli 2021, otomatis DPP demisioner, sehingga tidak lagi berwenang dan tidak memiliki kompetensi untuk menerbitkan dan menandatangani surat yang mengatasnamakan AAI. Bila dilakukan, artinya melanggar AD/ART,” jelasnya.

Ditegaskannya, DPP telah memutuskan Munas antara September-Desember 2021, secara otomatis karena DPP sudah Demisioner atau berakhir, maka tidak berwenang lagi. Sehingga putusan-putusan yang dibuat setelah 31 Juli tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dibuat oleh pihak yang tidak mempunyai legalitas formal dan kewenangan.

“Pasca 31 Juli 2021, perlu dilakukan penunjukan caretaker Ketum DPP, mungkin oleh Dewan Kehormatan atau Dewan Penasihat. Saya kira tidak perlu ada surat perpanjangan lagi dari DPC-DPC,” imbuhnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan