Mungkinkah Putusan MK (Kali Ini) Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pemenang Dua Kali Pilkada Yalimo?

Pieter Ell Kuasa Hukum bersama Erdi Dabi di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, innews.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo, Papua, belum juga tuntas. Persoalan masih menggantung oleh karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Bahkan terkesan mencoba mengebiri demokrasi di Tanah Papua.

Bupati Yalimo terpilih Erdi Dabi merasa dizholimi oleh MK. Sebab, baik dalam Pilkada maupun pemungutan suara ulang (PSU) yang diamanatkan dalam putusan MK, ia bersama pasangannya John Wilil tampil sebagai pemenang. Itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021, yang hingga kini belum dibatalkan oleh MK.

Erdi Dabi dan John Wilil pada Pilkada Serentak, 9 Desember 2020, berhasil meraup 47.881 suara, mengalahkan pasangan Lakius Peyon dan John Wilil (43.067 suara). Putusan MK untuk melakukan PSU di 2 Distrik yang terdiri dari 105 TPS dijalankan oleh KPUD Yalimo pada 5 Mei 2021. Hasil rekapitulasi suara menyatakan, Erdi Dabi dan John Wilil meraih 47.781 suara, mengungguli Lakius Peyon dan Nohum dengan 43.057 suara.

Tidak puas dengan hasil yang sudah 2 : 0 tersebut, kembali diperkarakan di MK. Anehnya, MK malah memutuskan mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai Calon Bupati terpilih Kabupaten Yalimo dan memerintahkan kembali melakukan PSU dalam waktu 120 hari kerja.

Uniknya, dasar putusan tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan kepada Erdi Dabi karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Christin pada 16 September 2020.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Erdi Dabi Pieter Ell mengatakan, kasus tersebut sudah selesai. “Sudah ada penyelesaian, baik secara hukum pidana maupun hukum adat di Papua,” ujar Pieter kepada innews, Jumat (7/1/2022).

Secara hukum adat, kata Pieter, Erdi Dabi sudah membayar denda Rp.2 miliar kepada korban. Pun, sudah menjalani hukuman pidana 4 bulan penjara. “Apakah Erdi Dabi harus juga kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Bupati? Apakah MK berwenang memutus perkara berdasarkan sesuatu yang bukan ranahnya? Dan, apakah Erdi Dabi harus kehilangan kepercayaan publik dari rakyat Yalimo sebanyak 47.781 suara?” tanya Pieter kritis.

MK, tuturnya, hanya menyidangkan perkara-perkara yang terkait dengan UU, bukan memasuki ranah hukum pidana. Apalagi, kasus pidana Erdi Dabi sudah selesai. Kenapa harus dipaksa masuk dan mempengaruhi putusan MK? “Mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai Calon Bupati Yalimo sangat tidak masuk akal dan menjadi putusan yang aneh. Apakah wewenang MK sekarang sudah semakin luas, sehingga hal-hal yang terkait pidana pun bisa masuk?” seru Pieter.

Kuasa Hukum Erdi Dabi pun bergerak cepat dan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke MK disertai bukti-bukti baru yang konkrit, di mana MK tidak membatalkan Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Falam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021.

“Itu artinya, baik Berita Acara maupun SK KPU Kabupaten Yalimo masih sah dan berlaku. Ini kekeliruan yang fatal dari MK. Tidak bisa MK semena-mena mendiskualifikasi seorang calon, sementara tidak membatalkan surat keputusan KPUD Yalimo,” tegas Pieter.

Melalui PK itu, Erdi Dabi berharap MK menerima permohonan PK PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kemudian, menyatakan sah Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021. Lalu, menyatakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 itu tetap berlaku.

Selanjutnya, menetapkan pasangan calon Erdi Dabi dan John Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo 2020 sesuai Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021. Terakhir, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan putusan ini.

“Kita buka secara terang benderang persoalan ini, di mana ada kekeliruan yang dilakukan oleh MK. Harusnya, MK juga secara fair mengakui kesalahannya dan memutuskan secara adil kepada Erdi Dabi. Faktanya, Erdi Dabi dan John Wilil sudah dua kali memenangkan Pilkada. Dalam lingkup tugas dan tanggung jawab MK, berkaca pada pelaksanaan Pilkada Serentak dan PSU, harusnya para Hakim MK yang mulia sudah memahami putusan apa yang diberikan kepada Erdi Dabi. Pendiskualifikasian seseorang karena alasan di luar kewenangannya adalah sebuah ‘kejahatan’ demokrasi,” tukas Pieter Ell.

Ditambahkannya, dengan memutuskan Erdi Dabi-John Wilil sebagai pemenang Pilkada di Yalimo, MK sebagai pilar penegak hukum telah turut membantu terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia dan membuat Kabupaten Yalimo menjadi kondusif. “Kita berharap MK bisa membuka mata lebar-lebar agar melihat realitas di Yalimo saat ini akibat putusannya yang salah,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan