Naik Feri, ASDP Perketat Syarat Perjalanan

Syarat naik kapal fery kian ketat sekarang ini

Jakarta, innews.co.id – Guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memperketat persyaratan bagi penumpangnya. Salah satunya, penumpang diwajibkan menggunakan e-ticket Ferizy, berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Bagi pengguna jasa feri diharapkan agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy,” kata Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin, dalam keterangan resminya, Minggu (21/11/2021).

Dia melanjutkan, untuk proses check-in, penumpang diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang di mana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

Menurutnya, hal tersebutmengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Dijelaskannya, mulai 1 Desember 2021, pihaknya hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy.

Dalam setiap perjalanan feri, sambungnya, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan sales channel resmi Ferizy, yaitu gerai Alfamart dan/agen BRILink. Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” tukas Shelvy. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan