Jakarta, innews.co.id – Upaya kasasi yang dilakukan Prof Marthen Napang terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 451/PID/2024/PT MKS, tanggal 30 April 2024, yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1069/Pid.B/2023/PN Mks tanggal 7 Februari 2024, disebut-sebut bakal menyeret dirinya masuk pada pusaran hukum yang lebih dalam.
Pasalnya, perkara dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung yang ia buat beberapa kali tengah berproses di Polda Metro Jaya (PMJ).
“Benar, terdakwa MN mengajukan kasasi pada 28 Mei 2024 lalu,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, MM., MBA., ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek, Jumat (31/5/2024).
Keputusan Marthen Napang yang juga Guru Besar Bidang Hukum Internasional Universitas Hasanuddin, Makassar ini, untuk mengajukan kasasi, terbilang nekat. Apalagi, saat ini ada beberapa perkaranya yang tengah diproses di PMJ. Bahkan, kabarnya sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan status dirinya.
“Pengajuan kasasi menjadi hak terdakwa. Silahkan! Hanya saja perlu diingatkan bahwa hal tersebut memiliki konsekuensi hukum baginya,” ujar Iqbal.
Dirinya menambahkan, saat ini ada kasus lain yang tengah masuk proses penyidikan di Polda Metro Jaya, yakni dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHPidana), penipuan (Pasal 378 KUHPidana), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHPidana).
“Justru itu yang bisa memberatkan MN. Apalagi, jika Hakim MA yang menyidangkan perkaranya tahu akan hal tersebut (adanya pemalsuan putusan MA),” imbuh Iqbal.
Pada perkaranya di Makassar, Marthen Napang didakwa telah melanggar Pasal 220 KUHP yakni, membuat laporan palsu. Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Oleh PN Makassar, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia (STT) Intim di Makassar ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Iqbal meyakini bahwa kebenaran akan semakin terkuak bahwa ada sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh Marthen Napang. “Kita ikuti saja proses hukumnya. Namun dari berbagai persidangan yang telah berjalan, Majelis Hakim telah memutuskan terdakwa jelas-jelas telah melakukan tindak pidana,” tukasnya.
Dirinya menyayangkan, seorang Guru Besar dan Ketua BP Yayasan Sekolah Teologi melakukan berbagai tindak pidana. “Harusnya Saudara Marthen Napang bisa menjadi contoh, utamanya bagi generasi muda, bukan malah melakukan tindak pidana. Ini juga preseden buruk bagi lembaga pendidikan, di mana ia bernaung,” tukasnya.
Dalam laman STT Intim diketahui Marthen Napang duduk sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan dan Pdt Dr. Alfred Anggui sebagai Ketua Badan Pembina. Diketahui, Alfred Anggui juga adalah Ketua Umum Gereja Kristen Toraja (GKT).
Hingga berita ini diturunkan, Marthen Napang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkaranya, baik yang lagi kasasi maupun di PMJ. (RN)
Be the first to comment