
Jakarta, innews.co.id – Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar yang menimpa Yunita Tambunan saat memakamkan ayahnya Binsar Tambunan di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021), melahirkan beragam opini dari netizen.
Kronologis yang dibeberkan Yunita di media sosial pun menjadi pembahasan berbagai kalangan. Saat memakamkan sang ayah, Yunita dan adiknya dimintai uang oleh oknum yang mengaku sebagai Koordinator C TPU Cikadut bernama Redi. Tidak tanggung-tanggung, Yunita dimintai uang Rp4 juta, dengan alasan jenazah Covid-19 non-Muslim tidak ditanggung pemerintah.
Sontak berita ini viral dan mendapat banyak respon dari pembaca. Kebanyakan pembaca mendorong agar kasus pemalakan di TPU ini dilaporkan ke pihak berwajib. “Laporkan saja. Pemakaman korban Covid-19 itu gratis,” ujar banyak netizen.

Tidak itu saja, kesan diskriminasi begitu kental bila menyimak ucapan Redi, dimana untuk non-Muslim dikenakan biaya Rp4 juta. Ketika itu, setelah bernegosiasi, akhirnya Yunita membayar Rp2,8 juta, dengan perincian, biaya gali makam: Rp1,5 juta; biaya pikul: Rp1 juta, dan salib: Rp300.000.
Kabarnya, bila tidak membayar, maka jenazah Covid-19 tidak akan dimakamkan. “Makin parah aja…. ada pula (pemakaman jenazah Covid-19) non-Muslim gak ditanggung pemerintah walah..udh nggak bener ini,” kata netizen bernama Roy, Sabtu (10/7/2021).
Dari hasil penelusuran innews, diketahui bahwa praktik pemalakan ini sudah lama terjadi di TPU tersebut. Biasanya pihak keluarga jenazah Covid-19 yang dimakamkan disitu, dikenakan biaya Rp200.000 yang disebut uang padung, dan diberikan di Kantor TPU Cikadut. Selain biaya itu, ada juga uang yang diserahkan kepada oknum-oknum di lapangan, nilainya bervariasi, tergantung negosiasi. Penyerahan uang di lapangan pun selalu tanpa kuitansi.
Beruntung Yunita meminta perincian dan bukti pembayaran secara tertulis dari Redi. Setelah uang dibayar, dan jenazah dimakamkan, penggali kubur masih ada yang meminta uang kepada adik Yunita dengan alasan untuk membeli vitamin. Aksi pemalakan ini jelas-jelas telah melanggar peraturan. “Selain itu, merupakan kejahatan pemerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan dan melanggar aturan Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Dirinya mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil untuk segera turun ke lapangan memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut.
Konon kabarnya, kasus pemalakan ini sudah ditangani Polda Jabar. Dalam pesannya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar Brigjen Eddy Sumitro Tambunan mengatakan, “Sedang lagi ditangani”.
Netizen berharap Polda Jabar sungguh-sungguh mengusut tuntas kasus ini agar tidak berlarut-larut dan memakan korban lebih banyak orang lagi. Mereka yang notabenenya tengah berduka karena kehilangan orang yang dikasihi, masih harus dipalak lagi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. (RN)
Be the first to comment