
Jakarta, innews.co.id – Harapan besar mencuat dengan masuknya RUU Kepailitan dan PKPU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Banyak pihak berharap, RUU tersebut bisa disahkan di 2024 ini.
“Selama 2023, penegakan hukum di Indonesia, terutama urusan kepailitan dan PKPU tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan. Masih perlu ditingkatkan lagi,” ungkap Nien Rafles Siregar, SH., MH., Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Harapan di 2024, kepada innews, Minggu (31/12/2023).
Dirinya beranggapan, melihat banyaknya perkara PKPU, ini menandakan bahwa kepercayaan terhadap penggunaan mekanisme PKPU untuk restrukturisasi bisnis terus meningkat. Akan tetapi, hal tersebut juga dapat menjadi catatan dan perhatian seluruh praktisi maupun penegak hukum untuk bagaimana mekanisme restrukturisasi yang tersedia tidak disalahgunakan untuk moral hazard.

AKPI sendiri terus mendorong anggotanya untuk bekerja profesional dalam memberikan advokasi kepada para pelaku usaha. “Melalui Pendidikan dan Ujian Kurator dan Pengurus, AKPI terus berusaha untuk menjaga kualitas pengajar, materi maupun prosesi pendidikan dan ujiannya. Dari tahun ke tahun, hal tersebut menjadi perhatian besar kami,” terangnya.
Ditanya soal harapan di 2024, Managing Partner pada Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu & Partnership (SSMP) ini mengatakan, “Sederhana saja, iklim penegakan hukum Indonesia bisa lebih baik dari sekarang. Walaupun memang tidak mungkin drastis berubah menjadi sempurna, tetapi setidaknya bisa mulai sedikit demi sedikit.
Rafles mencontohkan dalam aspek kepailitan dan PKPU, di mana saat ini RUU Kepailitan dan PKPU sedang menjadi salah satu bagian Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

“Tentu saya berharap tahun depan RUU Kepailitan dan PKPU dapat segera disahkan agar bisa menyokong pelaksanaan restrukturisasi bisnis di Indonesia. Dalam hal ini melalui penegakan hukum di bidang kepailitan dan PKPU,” imbuhnya.
Dengan begitu, lanjutnya, penegakan hukum di bidang kepailitan dan PKPU di negeri ini dapat segera mengejar negara-negara maju lainnya serta membantu Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan dari calon investor untuk melakukan investasi di Indonesia maupun “ease of doing business” melalui progresifnya penegakan hukum dalam aspek ini.
Tak hanya itu, sambungnya, bahkan, dapat mengakomodir penegakan “business exit” yang reliable.
“Kami sebagai asosiasi praktisi kepailitan dan PKPU berharap RUU tersebut bisa segera dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah, sehingga memperoleh gambaran muatan dari regulasi tersebut. AKPI tentu siap bila diminta pendapat dan masukannya. Tentu kami memiliki perspektif yang dapat dibagi dari sisi praktisi,” tukasnya.
Rafles Siregar berharap ditengah riuh redam pesta demokrasi yang sudah di depan mata, pembahasan RUU tersebut bisa tetap berjalan, sehingga mempermudah masuknya investasi di Indonesia kedepannya. (RN)
Be the first to comment