Jakarta, innews.co.id – Kesan diskriminatif dalam Pasal 282 RUU KUHP begitu kental bagi para advokat. Bila dibiarkan, hal tersebut bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan dalam melakukan tugas sebagai salah satu pilar penegak hukum.
“Dalam menangani satu perkara hukum, advokat tidak sendiri, tapi melibatkan klien dan para penegak hukum lainnya,” kata Paskalis Da Cunha pengacara senior Ibu Kota kepada innews, Kamis (12/8/2021).
Karenanya, ia pun bingung bila isi Pasal 282 RUU KUHP hanya ditunjukan pada advokat saja. “Tentu itu terkesan diskriminatif, sebab hanya dialamatkan kepada advokat saja,” tukasnya.
Paskalis yang juga Koordinator Front Bela Tanah Air (BETA) menambahkan, harusnya pihak-pihak lain yang turut serta dalam penanganan suatu perkara juga dimasukkan, seperti polisi, jaksa, hakim, dan klien. “Bila itu hanya ditujukan kepada advokat saja, kenapa bukan UU Advokat yang direvisi dan ditambahkan pasal tersebut, jadi jelas,” usulnya lugas.
Bila hal tersebut dipaksakan, Paskalis khawatir kerja advokat dalam membantu para pencari keadilan menjadi tidak maksimal. Sebaliknya, berpotensi menyeret advokat ke perkara hukum. “Sebaiknya pasal itu direvisi atau dicabut dari RUU KUHP,” tegasnya.
Tidak itu saja, Paskalis mengusulkan agar ditambahkan klausul yang mengatur fungsi advokat ketika menjalankan perannya pada lembaga-lembaga negara lain, diluar lembaga-lembaga penegakan hukum.
Demikian juga penting dibuat pasal terkait sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi kerja advokat ketika sedang menjalankan surat kuasa dari kliennya. “Sudah menjadi rahasia umum banyak advokat terkendala oleh pihak-pihak yang menghalang-halangi pekerjaannya,” aku Paskalis.
Dia mencontohkan, masih ada perlakuan kurang elok dari pihak-pihak tertentu ketika seorang advokat mendampingi kliennya menjadi saksi. Demikian juga kerap terjadi penolakan ketika seorang advokat mewakili kliennya mengajukan proses perizinan demi kepentingan usaha kliennya di beberapa lembaga negara. “Itu juga penting dimasukkan sehingga kerja advokat bisa terbantu, bukan malah dipersulit,” pintanya. (RN)
Be the first to comment