Notaris Sulbar Dukung Pembatasan Usia Calon Ketua Umum INI

Arlan, SH., M.Kn., Notaris/PPAT di Sulawesi Barat

Jakarta, innews.co.id – Di era kemajuan teknologi sekarang ini dibutuhkan insan-insan yang energik dan berpemikiran maju dalam mengembangkan organisasi. Demikian juga di Ikatan Notaris Indonesia (INI) wadah perkumpulan para notaris. Banyak pihak menilai, kurang tepat bila Ketua Umum INI dijabat oleh orang yang secara aturan sudah bisa dikategorikan sebagai lanjut usia (lansia).

Direncanakan pada tahun ini, INI akan mengadakan Kongres yang salah satu agendanya memilih Ketua Umum dan Dewan Kehormatan. Kabarnya, Kongres INI akan dilaksanakan sekitar November 2022 di Bandung, Jawa Barat.

“Untuk calon ketua umum (Caketum) sebaiknya usia dibatasi,” kata Arlan, SH., M.Kn., Notaris/PPAT di Sulawesi Barat kepada innews, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, meski saat pemilihan usianya masih masuk, tapi ditengah jalan pensiun dari jabatan Notaris, tentu saja kurang elok. “Memang kalaupun ditengah jalan menjabat pensiun bisa diganti oleh Ketua-ketua lain sampai akhir masa jabatan, tentu saja kurang pas,” ungkapnya.

Karenanya, lebih baik dari awal dibatasi. Setidaknya, pas pensiun bersamaan dengan masa habis jabatannya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, kata Arlan, terkait mobilitas. “Kalau sudah tua kan agak kurang mobilitasnya. Sementara seorang Ketum dituntut memiliki mobilitas tinggi dalam menghandle organisasi. Apalagi, INI tercatat memiliki puluhan ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia,” terangnya.

Ditanya soal kebijakan PP INI yang meminta setiap Notaris mengajukan 5 nama sebagai Caketum, menurut Arlan, sah-sah saja. “Sepanjang tidak ada keberatan dari pengwil dan pengda, artinya ini diterima sebagai hukum kebiasaan. Dengan pengajuan lima nama, mungkin karena dengan jumlah itu cukup untuk bisa melihat siapa saja yang paling berpotensi sebagai Caketum dan Cadekom. Tinggal bagaimana kebiasaan itu dijadikan suatu aturan dalam kongres nantinya. Saat itu akan ketahuan apakah kebiasaan itu layak jadi aturan atau hanya jadi sarana segelintir pihak saja untuk mencapai tujuannya,” paparnya.

Arlan menambahkan, syarat itu cukup demokratis karena memberikan kesempatan kepada anggota melalui Pengda masing-masing untuk bersuara siapa saja yang layak menduduki jabatan tersebut.

“Dengan banyaknya nama yang diajukan menunjukkan semakin banyak yang cinta dengan organisasi. Itu juga berarti semakin banyak yang berkeinginan memajukan organisasi/perkumpulan tersebut,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan