Tangerang Selatan, innews.co.id – Era disrupsi global yang tengah dihadapi dewasa ini tidak melemahkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini nampak dari komitmen para dokter.
Dalam Pertemuan Nasional Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang diadakan di Tangerang Selatan, Selasa, 30 Maret 2021, kemarin, dibahas sejumlah persoalan yang mengemuka, juga pentingnya menjalin kerja sama dengan sejumlah stakeholders.
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan masyarakat. “KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi WNI/ WNA yang menjalankan praktik kedokteran di Indonesia. Dokter/dokter spesialis dan dokter gigi/dokter gigi spesialis WNI/ WNA harus teregistrasi di KKI dan dilakukan pembinaan bersama dengan organisasi profesi,” ujar KKI dalam rilisnya.
Selanjutnya, guna menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dibentuk oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai lembaga otonom dari KKI. Pelayanan medis/kedokteran yang bermutu dan aman tentu menjadi harapan bagi masyarakat terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis. Sesuai UUPK disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, KKI, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi wajib membina serta mengawasi praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi WNI/WNA sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing,” jelas KKI.
Dijelaskan pula, penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai upaya kesehatan, harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi. Keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan. Pemantauan penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bermutu, aman bagi pasien dan memiliki daya saing di era global.
Di era global, seluruh negara mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan, termasuk di bidang kesehatan. Hal ini menjadikan KKI memiliki peran strategis sebagai regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Disrupsi, menurut KKI, adalah suatu perubahan yang merupakan suatu keniscayaan. Pada kehidupan pasti terjadi perubahan, pergantian, pembaharuan dan terkadang begitu cepat terjadi. Demikian juga bidang pendidikan dan pelayanan Kesehatan, harus mampu berlari cepat menjawab tuntutan kebutuhan pada masyarakat yang terus berkembang. Pada era disrupsi, terlebih di masa pandemik, kita dituntut untuk tetap mengikuti aturan, dengan demikian regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Untuk dapat menjalankan yang diamanatkan dalam UUPK, KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. “Semua tugas, fungsi serta wewenang tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila harmonisasi antara stakeholders dapat terselenggara dengan baik. Era disrupsi akan sangat tergantung pada ‘Komunikasi, Kolaborasi serta Integritas’ di antara KKI dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya lagi.
Salah satu contoh bentuk kerjasama dengan stakeholder yaitu dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan antara KKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pemanfaatan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi serta data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik.
“Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatangan nota kesepakatan terkait pemanfaatan data secara interoperabilitilas dengan Kementerian lain dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya. Sehingga kita bersama mampu melayani dengan baik, para dokter dan dokter gigi yang akan melayani masyarakat, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan terstandar dan aman,” tutup KKI. (RN)
Be the first to comment