
Jakarta, innews.co.id – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan menyayangkan sikap DPR yang enggan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terbukti, revisi UU tersebut tidak ada di program legislasi nasional (Prolegnas).
“Sangat disayangkan, keinginan merevisi UU ITE sudah disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Namun, ini nampaknya tidak disambut oleh DPR. Tidak jelas apa alasan mereka enggan merevisi UU tersebut,” kata Otto kepada innews, di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pasal-pasal.kader dalam UU ITE harus direvisi. Kalau tidak, berpotensi disalahgunakan dalam praktik hukumnya. “Kita beruntung, inisiatif merevisi UU tersebut datang dari Presiden Jokowi. Kalau bukan dari Presiden, saya tidak yakin itu bisa dirubah. Namun, ternyata DPR mengagendakan revisi tersebut,” ujarnya.
Otto melihat soal revisi UU ITE ini masih ada tarik-menarik kepentingan. Kenyataannya, menurut Otto, terlalu luas pasal-pasal itu. Jadi terkesan, produk hukum itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja. Dan, melahirkan ketakutan bagi masyarakat untuk berpendapat secara leluasa.
Di sisi lain, sambung Otto, UU tersebut tetap dibutuhkan. Sebab kalau tidak ada, orang bisa sewenang-wenang. “Saya cenderung UU ITE tetap ada, namun direvisi pada beberapa pasal supaya terukur. Orang yang mau merongrong negara harus dihukum, tetapi kalau hanya menyampaikan kritik tidak perlu ditangkap,” tandasnya.
Sejauh ini, Kapolri telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Kapolri soal penanganan perkara UU ITE. “Menurut saya bagus sebagai pedoman bagi aparat kepolisian. Hanya saja, tidak mungkin juga pedoman itu bisa dipakai terus. Ganti Kapolri nanti, bisa saja pedomannya juga berganti,” tukasnya.
Lebih jauh Otto mengatakan, banyak multi-tafsir terhadap isi UU ITE tersebut. Jadi, semua bergantung pada penafsiran polisi atau hakim. Jelas ini kurang baik untuk penegakan hukum. “Jangan sampai ada kesan UU ini hanya untuk kepentingan pemerintah saja. Padahal, Presiden Jokowi jelas-jelas sudah mengisyaratkan agar merevisi pasal-pasal karet dalam UU tersebut,” cetusnya seraya mengatakan mestinya DPR menyambut baik niatan Presiden merevisi UU ITE. (RN)
Be the first to comment