Otto Hasibuan Ungkap Tren Advokat Zaman Now, Pencari Keadilan Harus Waspada

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)

Jakarta, innews.co.id – Saat ini, banyak ditemui advokat lebih memilih tidak bernaung pada organisasi advokat (OA). Padahal, Pasal 30 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa ‘Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat’. Bila ini dibiarkan, maka para pencari keadilan yang akan dirugikan.

Fenomena dalam dunia advokat tersebut diungkap secara gamblang oleh Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), dalam perbincangan dengan innews, usai acara pelantikan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Provinsi DKI Jakarta, di Grand Slipi Tower, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

“Sebelumnya, para advokat bisa pindah-pindah organisasi advokat. Ada masalah di wadah A, pindah ke B, begitu seterusnya. Sekarang, ngetrend justru advokat tidak mau masuk OA manapun juga,” ungkap Prof Otto.

Bila demikian, lanjut Prof Otto, bahayanya tidak ada OA manapun juga yang bisa mengawasi dan mengadili advokat tersebut bila dia melakukan pelanggaran kode etik. “Ini sangat bahaya sekali. Yang dirugikan tentu para pencari keadilan,” tukas Prof Otto.

Advokat yang demikian, bak hidup di hutan belantara. Tidak ada yang bisa menghukum seorang advokat kalau melanggar kode etik profesi. Padahal, kata Prof Otto, Pasal 30 UU Advokat menyatakan setiap advokat wajib menjadi anggota OA.

“Jadi, mandatory-nya jelas, bahwa berdasarkan UU Advokat tersebut bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota OA yang diakui oleh UU, yakni Peradi. Kalau seorang tidak mau masuk OA, maka dia harus mundur dari advokat,” terang Prof Otto.

Dikatakannya, misal, ada advokat yang menipu klien, lalu kliennya itu mau mengadukan kemana? Kan seharusnya ke OA. Ini tentu kerugian bagi para pencari keadilan. Dan, advokat yang tidak mau bergabung kedalam OA bisa seenaknya saja menjalankan profesinya.

Lebih jauh Prof Otto mengatakan, pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada Mahkamah Agung pasca putusan MA yang memenangkan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Kami ingin menjelaskan persoalan terbelahnya Peradi ini. Dan atas dasar putusan MA, maka masalah sudah clear bahwa Peradi yang saya pimpin adalah yang sah,” tegasnya.

Prof Otto menambahkan, soal siapa Peradi yang sah tidak perlu diperdebatkan lagi. Putusan MA sudah menyatakan bahwa Munas Pekanbaru itu sah. Artinya, produk dari Munas Pekanbaru itulah yang sah. “Kami berharap MA bisa mempertimbangkan kembali bahwa penyumpahan advokat itu hanya boleh berasal dari usulan Peradi. Sama seperti era Ketua MA Harifin Tumpa dan Bagir Manan. Kalau bisa disamakan seperti dulu, artinya, advokat hanya bisa beracara di pengadilan dengan kartu Peradi. Di luar itu tidak bisa,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan