Jakarta, innews.co.id – Semakin panjangnya listing Notaris yang tersangkut masalah hukum, cukup memiriskan hati. Padahal, tidak melulu hal tersebut karena kelalaian atau kesengajaan dari notaris.
“Jujur saja, setiap kali mendengar ada notaris yang terganjal masalah hukum, hati saya sangat sedih. Karena esensinya, sebagai notaris kami ini pejabat publik yang tugasnya membantu Negara. Tapi kok malah berurusan dengan hukum,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, SH, Sp.N., MH., Notaris/PPAT senior di Jakarta, kepada innews, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan, kalau dicermati sebenarnya yang dilakukan bukan suatu kesalahan mutlak, tapi mungkin hanya kelalaian saja.
“Saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi Notaris/PPAT. Meski telah memiliki Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), AD/ART, Kode Etik, namun itu belum cukup. Harus disusun SOP yang jelas dan disosialisasikan ke berbagai pihak, seperti Kepolisian RI, sehingga mereka tahu lingkup pekerjaan notaris,” tegas Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip) ini.
Otty menilai, tugas notaris sejatinya merupakan bagian dari upaya penegakkan hukum. Sebab, notaris menjalankan sebagian dari penegakkan hukum. “Mosok kita penegak hukum, tapi terlibat juga. Notaris/PPAT menjadi bagian dari penegak hukum, bukan pejabat umum,” serunya.
Dirinya mendorong baik para pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun seluruh Notaris/PPAT untuk bisa serius memikirkan hal ini, mengingat semakin banyak notaris yang terseret hukum. “Saya yakin kalau ini dibahas akan menarik dan membawa pada kesimpulan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Notaris/PPAT bukan sekadar pejabat umum, tapi juga bagian dari penegakkan hukum, setara dengan hakim, jaksa, polisi, dan advokat,” ucapnya.
Dia meminta ‘gunjang-ganjing’ terkait organisasi dihentikan dan semua pihak fokus untuk bagaimana INI/IPPAT bisa memperjuangkan hal-hal krusial, termasuk meminimalisir Notaris/PPAT tersangkut hukum. (RN)
Be the first to comment