Jakarta, innews.co.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirasa janggal dan membingungkan rakyat. Sebab, ada keharusan memiliki BPJS Kesehatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah dan rumah.
Pakar Hukum Pertanahan Dr. Tintin Surtini, SH., MH., M.Kn., mempertanyakan, apa dasar hukum pemberlakuan BPJS sebagai syarat jual beli tanah dan rumah? “Inpres tersebut telah menabrak aturan yang lebih tinggi. Dalan sistem hukum di Indonesia, hal ini tidak dibenarkan,” kata Dr. Tintin dalam keterangan resminya yang diterima innews, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, Inpres ini berpotensi digugat oleh masyarakat ke pengadilan.
Dia menjelaskan, mulai dari UU PA, PP No.10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang sudah disempurnakan, PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ka.BPN No.3 Tahun 1997 dan yang terakhir PP No.18 Tahun 2021, tidak dicantumkan BPJS sebagai syarat dalam jual beli tanah. Bagaimana mungkin hanya dengan Inpres lantas berlaku aturan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya?
Tintin yang juga dikenal sebagai Notaris/PPAT di Ibu Kota ini menambahkan, tidak ada dasar hukum untuk kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ketika seseorang melakukan jual beli tanah atau rumah.
“Kita ini negara hukum. Jadi segala kebijakan, putusan, dan penetapan harus ada landasan hukumnya,” tegas Tintin yang juga dikenal sebagai dosen di sebuah universitas swasta ini.
Dikatakannya, ada kesan aturan ini (Inpres No.1/2022) dipaksakan. “Memangnya masalah agraria dan pertanahan terkait dengan asuransi kesehatan? Atau mungkin akan ada istilah asuransi pertanahan,” tukasnya.
Dirinya meminta Pemerintah Pusat lebih bijak dalam membuat regulasi. Jangan justru membingungkan rakyat. “Optimalisasi JKN mungkin program yang bagus. Namun, dalam tataran implementasi tidak harus dikait-kaitkan dengan hal lain, apalagi yang jelas-jelas tidak berhubungan sama sekali,” pinta Tintin. (RN)
Be the first to comment