Paksakan Pembahasan Revisi UU 21/2001, Pemerintah dan DPR Tidak Punya Hati Untuk Rakyat Papua

MRP dan MRPB melayangkan gugatan uji kewenangan UU No 21/2001 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021)

Jakarta, innews.co.id – Upaya pembahasan revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang dilakukan oleh DPR RI berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, tanpa melibatkan rakyat Papua, dinilai sebagai bentuk kekonyolan. Bahkan, pemerintah pusat dan DPR dinilai tak punya hati untuk rakyat Papua.

“Pasal 77 UU No. 21/2001, jelas mengamanatkan bahwa usulan perubahan datangnya dari rakyat Papua, melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat bersama DPRP dan DPRPB. Itu sudah jelas. Kenapa pemerintah pusat dan DPR mengambil alih apa yang menjadi hak dari rakyat Papua,” ujar Timotius Murib Ketua MRP kepada innews, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, cukup itu saja yang menjadi dasar pijakan. Hasil pembahasan dengan rakyat Papua akan diplenokan bersama MRP dan MRPB bersama DPRP dan DPRB. Baru setelah itu, disampaikan ke DPR dan Pemerintah Pusat.

Rakyat Papua, kata Murib, merasa bingung dengan sikap pemerintah pusat dan DPR. “Kami tahu persis apa yang menjadi kebutuhan rakyat Papua. Untuk itulah maka pembahasan usulan perubahan harus berasal dari rakyat Papua, bukan pemerintah pusat,” tegasnya.

Guna memperjelas kewenangan sesuai Pasal 77 UU 21/2001, MRP dan MRPB melayangkan gugatan uji kewenangan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin kejelasan, siapa sebenarnya yang berwenang memberi usulan perubahan. Penafsiran kami, sesuai isi Pasal 77, adalah rakyat Papua yang membuat usulan perubahan melalui MRP-MRPB dan DPR-DPRPB,” jelasnya.

Timotius meminta pemerintah pusat dan DPR tidak memaksakan, apalagi mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dirinya yakin, bila kewenangan usulan perubahan datang dari rakyat Papua, maka pelaksanaan UU Otsus Papua nanti akan berjalan smooth. Bakal berbeda bila perubahan dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat dan DPR.

“Kami berharap para Hakim di MK bisa melihat persoalan ini secara jernih. Sehingga sebelum terlambat, usulan perubahan tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat Papua, sesuai amanat UU Otsus Papua,” tukasnya.

Bila memang tafsir isi Pasal 77 demikian, sambung Murib, ia memastikan pembahasan usulan perubahan akan berlangsung dengan baik. “Kami menyambut baik adanya UU Otsus Papua. Hanya saja, berikan apa yang menjadi hak rakyat Papua. Sejauh ini, rakyat Papua ingin mengevaluasi pelaksanaan UU ini selama 20 tahun. Sebab, dari 24 komponen kekhususan yang diberikan, baru 4 yang dilaksanakan,” urainya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan