Palmer Situmorang: “Tidak Masuk Akal, H-1 Sidang Terbuka Promosi Doktor Harus Dibatalkan”

Universitas Krisnadwipayana di bilangan Pondok Gede, Jakarta Timur

Jakarta, innews.co.id – Penundaan sidang terbuka program doktor ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan peserta Risma Situmorang yang sejatinya dilaksanakan hari ini, mendapat perhatian dari pengacara senior Palmer Situmorang.

“Aneh dan tidak masuk akal, sidang terbuka harus ditunda pada H-1, dengan alasan sudah libur Natal dan Tahun Baru. Kan jadwal itu sudah diketahui pihak Rektorat jauh-jauh hari. Terbukti, surat resmi penyelenggaraan Sidang Terbuka tersebut pun sudah ditandatangani oleh Rektor Unkris,” ujar Palmer dengan nada tinggi, saat dihubungi, Rabu (22/12/2021) siang.

Calon Ketua Umum AAI ini mempertanyakan ada tidaknya standar baku bagi penyelenggaraan Sidang Terbuka Program Doktor di Unkris, sehingga bisa dengan seenaknya saja membatalkan. “Apa pihak kampus tidak tahu bahwa acara ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Tidak simsalabim, semua terjadi. Persiapan yang sudah matang itu harus bisa dihargai dong. Jangan malah seenaknya saja membatalkan. Rugi segala-gala orang dibikin,” tuturnya geram.

Dirinya menangkap kesan ada like or dislike dalam persoalan ini. “Saya menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, sehingga Rektor Unkris pun terpengaruh dan merubah keputusannya. Apakah bisa begitu? Bukankah urusan akademik di universitas manapun menjadi tanggungjawab rektor sepenuhnya? Kok bisa, rektor dipengaruhi oleh pihak-pihak lain?” cetusnya.

Palmer mengaku mendapat kabar bahwa persiapan acara tersebut sudah demikian matang. Bahkan, dibentuk panitia khusus sebagai penyelenggara. Dan, semuanya sudah atas sepengetahuan pihak kampus. “Lantas, apalagi? Kok seenaknya begitu membatalkan? Apa pihak kampus mau membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil nya?” seru Palmer lagi.

Baginya, ini suatu bentuk kejahatan akademis. “Begitu mendapat kabar dibatalkan, saya sudah ingatkan Rektor Unkris dan Prof Imam Santoso. Hati-hati, karena ini menyangkut kredibilitas kampus,” aku Palmer.

Harusnya, sambung Palmer, pihak Unkris berani menolak segala bentuk intervensi, baik dari dalam maupun luar. “Apa yang sudah disepakati sebelumnya, ya dijalankan saja. Tidak usah pakai alasan ini-itu. Yang libur Natal – Tahun Baru lah. Masih lama itu,” tandasnya.

Hal yang membuatnya lebih kecewa terkait pergantian Promotor, Co-Promotor, Penguji/Penyanggah. “Apalagi ini sih! Seperti dibuat-buat saja. Coba saja lihat, banyak orang Sidang Terbuka Doktor, tapi pengujinya diminta Menteri Polhukham, Ketua DPD, dan lainnya. Itu sah-sah saja kok! Yang penting, si mahasiswa sudah menjalani sidang tertutup sebagai pertanggungjawaban disertasinya,” terang Palmer lagi.

Intinya, Palmer menilai, pembatalan sidang terbuka ini sudah tidak bisa dibenarkan, apalagi dengan alasan hanya libur Natal dan Tahun Baru. “Harus profesional lah. Jangan ada pihak-pihak yang (mungkin) membawa masalah-masalah pribadi untuk mempersulit mahasiswa untuk lulus,” pungkasnya.

Sebelumnya, melalui rilis resmi, pihak Unkris menyatakan, menunda pelaksanaan Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum hari ini dan diganti ke bulan setelah Desember 2021. Pun, rilis tersebut mengatakan, akan mengganti Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan