Jakarta, innews.co.id – Seringkali terjadi, partai politik justru mendorong terjadinya sikap intoleran di tengah masyarakat. Pasalnya, kebanyakan parpol justru memprovokasi masyarakat untuk membenci pihak lain yang berbeda dengannya. Apalagi di masa Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, dengan tujuan mendapat simpatik warga, sehingga perolehan suaranya bisa melambung.
“Seharusnya parpol bisa lebih merawat keberagaman dan keutuhan Indonesia, dimulai dari rekruitmen anggota dan pengurus parpol,” kata Kamaruddin Simanjuntak, SH., Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), kepada innews, Senin (5/3/2021).
Dia mencontohkan di PDRIS sendiri memiliki sejumlah syarat seseorang menjadi anggota dan pengurus, di antaranya, harus memiliki hati yang baik, pemikiran yang benar dan positif, militan dalam memperjuangkan kebenaran dan kebaikan serta keadilan bagi rakyat, setia dan loyal pada parpolnya, taat membayar pajak kepada Negara, bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bukti ketundukan kepada Pancasila, UUD 1945, dan hukum yang berlaku, juga sanggup melakukan no money politics. “Tidak ada mahar dalam PDRIS,” tukas Kamaruddin.
Lebih jauh Kamaruddin menegaskan, terorisme adalah perbuatan yang sangat jahat karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Karenanya, Kamaruddin mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa aksi terorisme itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordiary crime). Sangat ditentang oleh hukum negara-negara beradab dan juga sangat dilarang oleh Tuhan.
Sementara itu, kepada para Pejabat Negara dan Pemerintah, dipesankan, lakukanlah sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta patuhilah hukum itu, agar rakyat merasa ada keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatannya. (RN)
Be the first to comment