
Jakarta, innews.co.id – Berbagai masalah hukum kerap dihadapi para musisi seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial. Namun, seringkali hal tersebut terganjal oleh kekurangtahuan para musisi akan regulasi yang berlaku.
Guna mendukung hal tersebut Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono bagi para musisi, seperti yang tergabung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Suhendra Asido Hutabarat, usai pertemuan dengan Pengurus FESMI di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Asido menjelaskan, pemberian bantuan hukum probono itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.
Bantuan hukum cuma-cuma ini, kata Asido, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu. “Melayani bantuan hukum secara probono merupakan tanggung jawab para advokat sesuai UU 18/2003,” ujarnya.
Asido juga menjelaskan, pemberian bantuan hukum secara pro bono merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan melalui PBH Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” tukas Asido yang juga Ketua DPC Peradi Jakarta Barat ini.
Sementara itu, Ketua Umum FESMI Candra Darusman berterima kasih dengan kesediaan PBH Peradi untuk membantu anggotanya. Menurutnya, tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dan tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi persoalan hukum.
Candra menambahkan, berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi para musisi antara lain, soal hak cipta, hak profesi, hubungan industrial, pemutusan kontrak tanpa pesangon, pembatalan pertunjukan secara sepihak, dan lain-lain.
Baginya, kerja sama dengan PBH Peradi sangat penting karena ada saja pihak yang melakukan persoalan hukum yang seiring dihadapi musisi dan mereka tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik sehingga perlu diselesaikan secara hukum. “Kami sangat optimistis dengan bantuan pendampingan dari PBH Peradi, tujuan itu bisa tercapai,” pungkas Candra. (RN)
Be the first to comment