Jakarta, innews.co.id – Ternyata, pecah kongsi tidak hanya terjadi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di organisasi pun, hal ini bisa terjadi. Namun, komitmen menuntaskan tanggung jawab dalam kepengurusan tetap akan dijalankan.
Seperti terjadi di Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dimana Ketua Umum kembali mencalonkan diri sebagai Ketum, sementara Sekretaris Jenderal juga mau sebagai Calon Wakil Ketua Umum. Masing-masing dengan paket yang berbeda.
Dengan terbuka, Dr. Efran Helmi Juni Sekretaris Jenderal DPP AAI mengatakan, meski akan maju dengan paket berbeda, namun komunikasi tetap berjalan baik, terlebih dalam mempersiapkan Munas AAI di Bandung, Juni 2021 nanti. “Alhamdulillah sampai hari ini, komunikasi di DPP AAI baik dan cair. Tidak ada hal yang menjadi persoalan. Kalaupun ada dinamika dan hal-hal yang memang harus dibenahi itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari organisasi,” ungkap Efran yang pada Munas nanti akan maju berpasangan dengan Palmer Situmorang (Caketum) dan Hendri Donal (Casekjend) kepada innews, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan, kepengurusan DPP AAI komitmen untuk memastikan sampai dengan berakhir masa bakti. Semua harus berjalan smooth sesuai dengan aturan. Tugas saya sebagai Sekjen dengan Ketum dan rekan-rekan lainnya untuk memastikan ini berjalan dengan tertib dan lancar. “Untuk itu komunikasi harus tetap dijaga, terlepas Ketum maju lagi dan saya juga maju sebagai Cawaketum. Tidak mengurangi hubungan karena kita punya visi dan tujuan Munas berjalan dengan baik,” jelasnya.
Efran menambahkan, dirinya bersama Ketum sudah punya komitmen yang harus dipertahankan. Untuk menjaga kemandirian AAI, tentu perlu pemikiran-pemikiran yang kuat. “Saya selaku Sekjen, Ketum, beberapa Waketum, dan pengurus lainnya melakukan satu kerja organisasi yang cukup berat lantaran banyak sekali tantangan dan godaan dari organisasi advokat (OA) lain yang tertarik dengan keberadaan AAI. Tapi alhamdulillah, kita tidak tergoda. Kita terus berjalan di rel yang tepat sesuai anggaran dasar (AD). Hal tersebut kami lebih konkritkan dalam Munaslub, 2018, dengan agenda melakukan perbaikan AD, yang pada intinya memastikan kemandirian AAI dengan secara total melaksanakan UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” urainya.
Lebih jauh Efran menerangkan, tugas OA salah satunya melakukan rekruitmen melalui proses pendidikan. “AAI pun telah melaksanakan hal tersebut sebagai bentuk kemandirian,” tukasnya.
Efran mengaku telah melaksanakan pendidikan profesi advokat (PPA), lalu Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hingga kini, sambungnya, PPA sudah berjalan baik. “Saya pastikan sekarang sudah ada ratusan advokat baru yang lahir melalui proses pendidikan AAI yang mandiri,” cetusnya.
Ditanya kegiatan DPP AAI dalam lima tahun terakhir, Efran mengaku, telah banyak yang dilakukan, utamanya dalam tiga tahun terakhir. “Salah satunya, DPP AAI mampu menyelenggarakan PPA sebagai wujud kemandirian,” paparnya.
Selain itu, ada juga kegiatan-kegiatan sosial dan bantuan hukum. “Hal spesifik yang ingin saya jelaskan, khususnya 3 tahun terakhir, DPP AAI mampu menyelenggarakan PPA sebagaimana diamanatkan UU Advokat, sekalipun hal ini tidaklah mudah,” tandasnya. (RN)
Be the first to comment