Pelaku Persekusi Gereja Saat Natal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konferensi Pers penetapan status tersangka kepada pelaku persekusi gereja saat Natal di Lampung

Jakarta, innews.co.id – Kepolisian Daerah Lampung menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus persekusi gereja saat ibadah Natal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pasal penghasutan pun dikenakan pada tersangka.

Dugaan persekusi itu terjadi di Gereja Prostestan Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021. Hal tersebut dijelaskan Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo. “Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu,” kata Dodon, Selasa (18/1/2022).

Dia menjelaskan, tersangka berinisial IMR (46), merupakan warga Desa Banjar Agung, yang diduga telah menghasut serta mengajak warga setempat untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja tersebut.

“Modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006,” terangnya. Padahal, SKB tersebut hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan dan tidak ada sanksi pidana apapun.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap IMR terhitung sudah tiga kali menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat GPI Tulang Bawang di desa tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan