
Jakarta, innews.co.id – Kritik tajam disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terkait aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Membangun Bangunan (IMB) yang masuk dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apersi menilai, aturan ini berpotensi menghambat pembangunan rumah bersubsidi.
“Aturan PGB yang ada dalam UU Ciptaker masih belum berjalan dengan baik di daerah. Hal ini akan berdampak kepada terhambat bahkan terhentinya pembangunan rumah rakyat,” kata Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021) lalu.
Diakuinya, saat ini anggota Apersi mulai gelisah, sebenarnya ada ganjalan terkait pembangunan rumah subsidi dan juga rumah non subsidi, yaitu adanya aturan pengganti IMB menjadi PBG ternyata belum bisa jalan.
Dijelaskannya, dampak aturan PGB ini bisa menjadi hambatan besar pengembang bangun rumah subsidi. Karena akan ada kondisi stagnasi, bahkan sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah. “Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tak ada pembangunan karena ada salah satu aturan dari UU Ciptaker, peralihan dari IMB menjadi PBG ternyata belum bisa jalan,” tuturnya.
Dia menyampaikan, PBG ini amanat UU Ciptaker dan otomatis IMB itu gugur, sayangnya saat ini pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan pusat. “Perda-nya belum ada. Hasilnya banyak anggota kita yang proyeknya tertunda,” imbuh Junaidi.
Lanjutnya, karena pemerintah daerah (pemda) untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat.
Bila tidak dicarikan solusi, kata Junaidi, kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif ditengah pandemi sejak awal tahun lalu akan sia sia saja. Properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak.
Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya. “Kita sebagai pengembang butuh kepastian bisnis. Bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi kredit KPR-nya,” serunya. (RN)
Be the first to comment