Jakarta, innews.co.id – Penyidik di Polres Jakarta Timur diduga masuk angin dalam memeriksa perkara dugaan tidak pidana perbuatan memaksa orang melakukan sesuatu dengan paksaan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Sejak dilaporkan Agustus 2022 lalu oleh Kedy Cahyono, hingga kini baru 4 orang yang diduga sebagai pelaku yang dipanggil oleh penyidik.
“Kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan kinerja penyidik yang begitu lamban dalam memeriksa para terlapor,” ungkap Kedy Cahyono Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Delta Cakung periode 2021-2023, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Dia mengatakan, sejak dilaporkan Agustus 2022 lalu hingga kini baru sekitar 4 orang pelaku yang diperiksa. Sementara pihak lainnya dibiarkan tanpa alasan jelas. Tak heran, kasus ini terus menggantung hingga kini.
Kedy meminta penyidik lebih serius lagi dalam mengungkap kasus ini agar terang benderang. Kekhawatirannya bila terus diendapkan, maka aparat kepolisian bak tak punya wibawa di mata masyarakat.
“Segera panggil pelaku yang lain, kalau perlu ditetapkan sebagai tersangka jarena cara-cara yang mereka lakukan sudah menyalahi hukum,” tegas Kedy.
Sebelumnya dilaporkan, P3SRS yang dipimpin Kedy Cahyono adalah yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pencatatan Dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Delta Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 17 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Sarjoko Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah oknum yang mengaku-aku sebagai Pokja P3SRS Apartment Delta Cakung berupaya mengambilalih kepengurusan Kedy cs, dengan cara menyebarkan fitnah kepada warga di apartemen tersebut.
Kabarnya, pada 6 Agustus 2022 lalu, Kedy dan beberapa pengurus lainnya disekap dari pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB dinihari oleh oknum-oknum tersebut. Kedy dipaksa menandatangani surat Berita Acara pengunduran diri dari jabatannya, disertai dengan kekerasan verbal berupa bentakan dan cacian, bahkan kabarnya sempat oknum P3SRS Darurat juga melakukan pengancaman.
Tak hanya itu, Kedy memaparkan, oknum-oknum yang mengatasnamakan Pokja tersebut juga telah memanipulasi data dalam pembuatan rekening di BRI Kantor Kas Penggilingan. “Tapi kini rekening tersebut telah di blokir oleh pihak Bank BRI,” jelasnya.
Dijelaskan pula, telah terjadi perusakan terhadap kantor resmi P3SRS Apartment Delta Cakung yang sah (sesuai SK Disrum DKI Jakarta).
Perlakuan semena-mena oknum-oknum tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jaktim dengan Nomor LP/B/1780/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Diduga pula oknum Pokja P3SRS ini juga melakukan perundungan terhadap anak Kedy.
Sejatinya, saat disekap, Kedy sudah meminta oknum-oknum tersebur, bila tidak puas dengan kepemimpinannya, silahkan menggugat SK Pengurus P3SRS yang sah ke PTUN. “Namun, ketika itu, dengan gaya-gaya preman, oknum-oknum Pokja P3SRS tersebut tetap memaksa mereka untuk mendatangani,” kata Kedy.
Hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak Polrs Jaktim maupun Pokja P3SRS belum memberikan pernyataan resmi. (BY)
Be the first to comment