Pendaftaran Merek Tingkatkan Daya Saing Global

Webinar Internasional yang diselenggarakan World Intellectual Property Organization (WIPO), Singapore Office, bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI yang didukung oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Selasa (2/11/2021)

Jakarta, innews.co.id – Proteksi dan penegakan hukum yang memadai diyakini mampu meredam peredaran barang palsu. Untuk itu, disarankan agar suatu merek/brand nasional diajukan pendaftaran dan produknya diakui secara internasional sehingga mendapatkan benefit bagi pelaku usaha domestik maupun investasi asing.

Hal ini terungkap dalam Webinar Internasional yang diselenggarakan World Intellectual Property Organization (WIPO), Singapore Office, bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI yang didukung oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Selasa (2/11/2021).

Acara yang mengusung tema “Going Global: Protecting Your Brand Overseas” ini menghadirkan narasumber, Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsutan Hak Kekayaan Intelektual/AKHKI, Peter Willimot Officer in Charge WIPO Singapore Office, Mr. Soichi Yoshida Associate Officer Madrid Information & Promotion Division WIPO, dan Ms. Lucia Jimenez – Yanguas Prini Agency Worker, Madrid Information & Promotion Division, WIPO.

Dalam sambutannya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemehukham yang diwakili oleh Dr. Syarifuddin menguraikan, dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI), DJKI telah meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia, termasuk pendaftaran merek, yang dapat dilakukan secara online.

“Kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat termasuk Konsultan KI untuk
mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja,” ujarnya.

Hasan Kleib Deputy Director General WIPO dalam welcome speech-nya mengapresiasi Indonesia telah menyelaraskan regulasi yang berlaku untuk membantu memudahkan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek, sebagaimana berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan diterapkannya sistem pendaftaran secara elektronik.

Dalam paparannya, Dr. Suyud Margono menjelaskan, dalam mengajukan pendaftaran merek internasonal peranan Konsultan KI sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri.

“Pendaftaran merek secara elektronik memberi kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha (Pemilik Merek). Hal ini juga berdampak kemudahan bagi DJKI dan Konsultan KI dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Suyud yang juga Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI)
menambahkan, meskipun di Indonesia masih terdapat pelanggaran dan pemalsuan merek, namun perlu pemahaman terhadap masalah permohonan merek internasional melalui mekanisme Madrid Protocol, diajukan keluar negeri dan ke dalam (Indonesia), yang mengalami penolakan merek dari negara asal (provisional refusal),” urainya.

Sementara itu, Peter Willimot menguraikan keuntungan pendaftaran merek internasional yang dikenal dengan sistem Madrid. “Menggunakan layanan WIPO memberi keuntungan, seperti menghemat waktu karena hanya melalui satu proses, dengan satu aplikasi. Demikian juga menghemat biaya,” paparnya.

Webinar Internasional ini diikuti peserta dari beberapa negara ASEAN. Dari Indonesia pada umumnya adalah pelaku usaha nasional, investor, pelaku usaha UMKM, Konsultan KI, akademisi, dan mahasiswa. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan