
Oleh : Dominggus Yable*
MENCERDASKAN kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Indonesia Merdeka. Sehingga, Negara harus hadir melalui pemerintahan yang sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembagian kekuasaan negara dan pemerintahan menganut Trias Politika yang membaginya menjadi, Kekuasaan Legislatif, dipegang dan dijalankan oleh MPR/DPR, dengan tupoksi dan tanggungjawab membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.
Kekuasaan Eksekutif ditangan dan dijalankan oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dengan tupoksi dan tanggungjawab, menjalankan kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan Konstitusi Dasar Negara dan peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan Yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dengan tupoksi dan tanggungjawab kehakiman dan peradilan atas dan terhadap pelaksanaan Konstitusi Dasar Negara dan peraturan perundangan.
Ketiga kekuasaan Negara dipakai dan digunakan untuk mencapai tujuan Indonesia Merdeka. Sebagaimana melakukan penguatan fungsi pemerintahan yang sanggup mengutamakan kepentingan umum dan mensejahterakan rakyat untuk hidup makmur, berkeadilan sosial dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang turut serta secara aktif menjaga dan memelihara perdamaian dunia yang abadi.
Dalam proses, usaha, dan upaya untuk mencapai tujuan kemerdekaan di negara demokrasi dan masyarakat demokratis, pemerintah dihadapkan dengan situasi dan kondisi serta dinamika kehidupan masyarakat yang menggunakan hak demokrasi (kebebasan) yang dipakai berlebihan, bahkan melanggar ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, sampai kebablasan hingga dapat mempengaruhi kecerdasan kehidupan rakyat didalam berbangsa yang harus dicegah agar tidak menghambat dan menggagalkan upaya dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu, negara demokrasi harus terus menerus melakukan fungsi pemerintahan untuk tetap menjaga dan melindungi masyarakat demokratis dengan melakukan penguatan dan penyempurnaan legislasi yang sanggup melindungi segenap rakyat dan seluruh tanah air tumpah darah Indonesia, tanpa ada hak istimewa bagi seseorang dan atau sebagian masyarakat yang meminta perlakuan khusus, kecuali diperintahkan oleh undang-undang. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berdaulat.
Tidak boleh ada upaya penggalangan dukungan masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu yang melanggar konstitusi dan ketentuan didalam peraturan perundang-undangan dan harus dilarang dengan tegas agar jangan menjadi penghambat yang akan memperlambat Indonesia mencapai tujuan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
* Penulis adalah Ketua Repdem Papua Barat
Be the first to comment