Pengacara Konsumen Apartemen Salemba Residence Minta Hakim Pengawas Perintahkan PT APP Teken AJB

Darwin Aritonang, SH., MH., Kuasa Hukum konsumen Apartemen Salemba Residence

Jakarta, innews.co.id – Perbuatan semena-mena dilakukan PT Adhi Persada Properti/APP (dahulu PT Adhi Realty), terhadap puluhan konsumen yang membeli unit Apartemen Salemba Residence. Pasalnya, meski telah melunaskan pembayaran sejak 2019 lalu, namun sampai kini APP tidak mau melakukan penandatanganan akta jual beli (AJB). Konsumen sangat merasakan dirugikan. Sementara itu, saat ini oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT APP telah dinyatakan dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

“Jelas merugikan konsumen. Ada puluhan konsumen yang mengadukan hal tersebut. Konsumen telah melakukan pelunasan pembayaran, namun diabaikan oleh PT APP yang enggan melakukan penandatanganan AJB,” kata Darwin Aritonang, Kuasa Hukum sejumlah konsumen yang telah membayar lunas Apartemen Salemba Residence, dalam keterangannya kepada innews, Kamis (13/7/2023).

Salah satu konsumen yang telah membayar lunas yakni Irafati Dardo yang telah melunaskan pembayaran satu unit apartemen senilai Rp 474 juta pada 2019 lalu. “Alasan PT APP sangat mengada-ngada untuk menunda-nunda penandatanganan AJB tersebut,” ungkap Darwin dari Law Office Darwin Aritonang & Partners ini.

Hal serupa juga terjadi pada klien lain Cindya Klarisa Simanjuntak, yang pada Agustus 2010 telah melunaskan pembayaran sebesar Rp 310 juta, tapi pihak PT APP belum juga meneken AJB. Juga terjadi pada Rosmalawati, yang telah melunaskan pembayaran sebesar Rp 737 juta, tak juga dikeluarkan AJB oleh PT APP.

Secara khusus, Darwin Aritonang menyurati hakim pengawas yang menangani perkara Nomor 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk meminta hakim pengawas menginstruksikan/memerintahkan kepada PT APP untuk melakukan penandatanganan AJB atas unit-unit apartemen yang telah dibayar lunas oleh para konsumen.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 249 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan. “Jadi jelas, meski dalam keadaan PKPU, PT APP harus melaksanakan kewajibannya untuk meneken AJB para konsumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” tegas Darwin.

Berkaca pada Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, maka tidak demikian dengan PT APP yang tidak mau menandatangani AJB kepada konsumen yang telah melunaskan pembayaran. “PT APP diduga tidak beritikad baik kepada para konsumennya,” seru Darwin yang juga Wakil Ketua Umum DPP AAI ini.

Ketika coba dikonfirmasi, Anggota Tim Pengurus PT APP (dalam PKPU), Darwin M. Simanjuntak, enggan berkomentar. Pertanyaan yang dikirim sejak kemarin tak kunjung dibalas. Bahkan, ketika ditelepon pun tak direspon. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan