Jakarta, innews.co.id – Tabir kasus dugaan korupsi minyak goreng kian terkuak. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan, harusnya sudah nampak konstruksi perkara dan kebenaran terkait kerugian negara yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai Rp 20,6 triliun. Sebab faktanya, hingga kini tidak ada satu dokumen pun, hasil pemeriksaan badan keuangan negara (BPK dan BPKP) yang menyatakan bahwa negara dirugikan triliunan rupiah gegara kasus tersebut. Karenanya, pengenaan pasal UU Tipikor dinilai tidak tepat.
“Hingga kini, JPU tidak pernah menunjukkan bukti hasil pemeriksaan keuangan yang katanya negara dirugikan triliunan rupiah. Kami bisa menunjukkan bukti justru Grup Permata Hijau mengalami kerugian lantaran stok minyak goreng sebanyak 70-80 juta kilogram yang mangkrak alias tidak bisa dipakai lagi,” kata Johannes Tobing, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum yang diketuai Prof Otto Hasibuan dari terdakwa Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (Permata Hijau Group), dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022).
Dijelaskan, peran Stanley tidak signifikan dalam perkara tersebut. Lantaran ia hanya menjadi penghubung mewakili Permata Hijau Group. Sementara itu, kalaupun terjadi kebocoran anggaran, itu lebih diakibatkan karena kebijakan Menteri Perdagangan ketika itu M. Lutfhi yang berubah-ubah. “Bayangkan, ada belasan kebijakan yang berkaitan dengan kelangkaan migor yang berubah-ubah di era Menteri Lutfhi,” beber Johannes.
Ketua DPC Peradi Jakarta Timur yang dikenal tegas dan lawas ini menjelaskan, “Dalam perkara ini, Permohonan Ekspor (PE) diajukan oleh perusahaan yang berkantor di Medan, bukan oleh Stanley. Sementara yang menginput data untuk masuk dalam sistem pun bukan Stanley. Lantaran sudah lebih dari seminggu tidak turun-turun PE, maka Stanley yang kebetulan tinggal di Jakarta dimintai tolong menemui Dirjen IWW dan Mendag untuk menanyakan hal tersebut. Padahal, persyaratan dokumen sudah dilengkapi”.
Dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022) lalu, menghadirkan Jimmy Winata Manager Ekspor PT Permata Hijau Group (PHG) sebagai saksi. Dia membeberkan bahwa tidak ada peran signifikan yang dijalankan Stanley, kecuali hanya mewakili perusahaan untuk menemui Dirjen dan Mendag guna menanyakan perihal PE yang sudah lebih dari 5 hari belum keluar juga. Dicecar sejumlah pertanyaan oleh Johannes, Jimmy yang dihadirkan oleh JPU dengan terang-terangan menegaskan bahwa yang sangat berperan dalam perkara tersebut bukan Stanley.
Lebih jauh Wakil Sekjen DPN Peradi ini menuturkan, soal kebijakan domestic market obligation (DMO) maupun domestic price obligation (DPO) itu sudah dilaksanakan dan tidak ada masalah. Kebijakan dalam negeri lantaran terjadi kelangkaan migor sudah dilakukan.
Johannes menegaskan, tuduhan yang dilayangkan oleh JPU kepada Stanley MA sangat tidak berdasar. “JPU sendiri tidak bisa membuktikan terkait dugaan terjadinya kerugian negara. Lantas, apa dasar kerugian yang dimaksud? Apa cukup hanya kata-kata bilang negara dirugikan, sementara tidak ada buktinya hitam diatas putih? Dari sisi hukum harus ada bukti jelas, kalau tidak itu hanya asumsi JPU saja” tandasnya.
Mencermati kesaksian dari begitu banyak pihak yang sudah dipanggil, Johannes menilai, selayaknya Stanley MA dibebaskan dari segala tuntutan. Dirinya meminta, perkara ini jangan dipolitisir untuk kepentingan oknum tertentu. “Ini perkara hukum, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Kalau bersalah, silahkan diberi hukuman. Tapi kalau tidak, harus dibebaskan. Jangan sampai ada upaya mempolitisir persoalan ini,” tegas Johannes mengingatkan.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021, ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO dan DPO. Namun, kebijakan Mendag yang terus berubah-ubah lah yang menjadi biang kerok dan malapetaka, terutama bagi para pengusaha dan eksportir migor, termasuk Permata Hijau Group. (RN)
Be the first to comment