Jakarta, innews.co.id – Jumlah pengangguran di Indonesia terus bergerak naik. Data BPS menyebutkan, jumlah pengangguran terbuka Indonesia sudah mencapai 9,77 juta orang pada kuartal III 2020. Sementara data Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, pandemi Covid-19 telah membuat pengangguran bertambah sebanyak 7,07% atau 2,67 juta orang.
“Sementara yang terdampak pandemi juga cukup banyak, sekitar 29,2 juta pekerja, baik yang dirumahkan, setengah hari kerja, maupun PHK,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, kemarin.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan guna menekan pembengkakan pengangguran adalah kewirausahaan.
Dalam hal ini, kata Anwar, Kemnaker telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar kewirausahaan menjadi jalan keluar bagi para pencari kerja.
“Dari Kemnaker sendiri lebih mengoptimalkan peran balai-balai latihan kerja untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan. Kita juga ber koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang mengembangkan padat karya tunai,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, pemerintah dituntut bergerak cepat dalam membuat kebijakan yang mendorong terciptanya iklim kewirausahaan.
Kebijakan pemerintah tersebut dalam bentuk kemudahan izin berusaha, insentif usaha dalam bentuk keringanan pajak, dan pembiayaan. “Selain itu, pemerintah juga harus mendorong dari sisi permintaan agar masyarakat punya uang untuk beli,” tambahnya.
Indef memperkirakan jumlah pengangguran terbuka mencapai 10,4 juta orang pada Februari 2021. Selain itu, angka kemiskinan juga meningkat menjadi 10,4 juta orang.Ia menambahkan, kondisi itu diperparah dengan prioritas anggaran 2021 yang tidak maksimal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Insentif usaha pada anggaran PEN 2021 turun 83% dan mereka yang berwiraswasta tidak didukung akses kredit. Sebagian besar UMKM menggunakan modal sendiri, bukan dari lembaga keuangan bank dan nonbank,” kata Esther seraya mengatakan, seharusnya ada skema jaminan kredit dari pemerintah pusat dan daerah, plus lembaga keuangan bank dan asuransi untuk menjamin mereka yang tidak bankable. (IN)
Be the first to comment