
(Menanggapi Surat Terbuka Otto Hasibuan yang telah dimuat di Harian Kompas, 3 Mei 2022)
Oleh : Dr. S. Roy Rening, SH., MH*
Luhut M.P. Pangaribuan Sah Memimpin PERADI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan , SH., LL.M mendapatkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0000883.AH.01.08 TAHUN 2022, bertanggal 28 April 2022. Keluarnya keputusan tersebut didasarkan pada permohonan Notaris Dewi Kusumawati, SH. Sesuai Akta Nomor 25 Tanggal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH. Tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA disingkat PERADI tanggal 28 April 2022 dengan Nomor Pendaftaran 6022042831200284 telah sesuai dengan persyaratan persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.
Dalam lampiran keputusan tersebut, dicantumkan pula Susunan Pengurus dan Pengawas, Dr. Luhut. MP. Pangaribuan, SH., LL.M (Ketua Umum), Ifdal Kasim, SH., LL.M (Wakil Ketua Umum), Imam Hidayat, SH., MH (Sekretaris Jenderal), Muhammad Daud Bereuh, SH (Wakil Sekjend), Ir. Esterina Dewikusuma Ruru, SH (Bendahara Umum), Ecoline Situmorang, SH., MH (Wakil Bendahara), dan Bahctiar Sitanggang, SH., MH (Pengawas).
Keputusan MenkumHam ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Peraturan Menkum HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 jo. Nomor 10 Tahun 2019 tidak mengenal istilah “Take Down”. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik oleh Direktorat Jenderal AHU. Permohonan pengesahan perubahan perkumpulan Peradi telah diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui kuasa Pemohon Notaris Dewi Kusumawati, SH. Oleh karena, permohonan persetujuan perubahan perkumpulan PERADI telah memenuhi syarat, maka sesuai ketentuan Pasal 14 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2016, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yakni dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022, bertanggal 28 April 2022.
Dengan demikian, upaya hukum yang tepat bilamana ada pihak-pihak yang keberatan kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN) tersebut seharusnya dapat mengambil langkah-langkah hukum melalui upaya hukum gugatan di pengadilan tata usaha negara dengan tidak membuat kegaduhan di ruang publik/surat terbuka yang dapat menyesatkan publik.
Putusan Mahkamah Agung : Asas manfaat, Peradi RBA dan Peradi SOHO SAH
Sengketa kepengurusan Peradi RBA hasil Munas e-voting versus Peradi Soho hasil Munas Pekanbaru yang “tidak pernah ada” dimulai sejak diajukannya gugatan oleh Peradi Soho terhadap Peradi RBA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst.
Dalam perkara gugatan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst dengan amarnya dalam Eksepsi menyatakan bahwa Penggugat (“Peradi Soho”) tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat. Sedangkan dalam pokok perkara amar menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat Konvensi (Peradi Soho) tiak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selanjutnya Peradi Soho mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor perkara 203/PDT/2020/PT/DKI JKT, dengan amar putusannya dalam Provisi yang diajukan oleh Penggugat (Peradi Soho) semua ditolak (PKPA, UPA, Pengangkatan Advokat, Pengambilan Sumpah Advokat, Membuat kode Etik dan penegakannya, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Pengawasan Advokat, Pembentukan DPC dan DPD dan Kegiatan-kegiatan tetap dilakukan atas nama Peradi).
Sedangkan dalam pokok perkara, amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dimana putusan ini amarnya tunggal dan declaratoir yakni hanya menyatakan sah Penggugat (Dr. H. Fausie Yusuf Hasibuan, SH., MH., dan Thomas Tampubulan, SH., MH., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015 – 2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD Peradi. Sedangkan permohonan Peradi Soho lainnya semua ditolak antara lain tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat (Peradi Soso) menyatakan Peradi RBA melakukan perbuatan melawan hukum, Ketua Umum DPN Peradi yang 3 dipilih secara e-voting tidak sah dan batal demi hukum, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang mengatasnamakan Peradi dan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
Atas putusan banding tersebut, Peradi RBA mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung dalam putusannya memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut : Menolak permohonan kasasi para Pemohon Kasasi I 1. Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH., LL.M, 2. Sugeng Teguh Santosa, SH. dan Pemohon Kasasi II Bert Nomensen Sidabutar, SH., MH. Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh akibat hukum yang timbul dari konflik kedua Peradi ini. Dengan memperhatikan realitas hukum yang ada, Para Tergugat Konvensi (Peradi RBA maupun Penggugat Konvensi (Peradi Soho) telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan Advokat, dan pengangkatan anggota Advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Tergugat Konvensi (Peradi RBA) dan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) ke 3, 4, 5, 6 dan ke 7 ditolak (Vide putusan Kasasi Nomor 3085K/Pdt/2021, halaman 14 s/d 15).
Artinya, dengan ditolaknya tuntutan Pengugat Konvensi (Peradi Soho) yang paling prinsipiil berkaitan dengan kedudukan Tergugat Konvensi (Peradi RBA) melakukan perbuatan melawan hukum ditolak dan Ketua Umum DPN Peradi yang dipilih secara e-voting tidak sah dan batal demi hukum juga ditolak maka secara yuridis-organisatoris kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH., LL.M., adalah SAH menurut hukum dalam memimpin DPN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI). Dengan kata lain, dengan memperhatikan “asas manfaat” sebagaimana yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, maka Peradi RBA dan Peradi Soho memiliki posisi yang sama dan oleh karena itu harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku yakni forum tertinggi organisasi profesi advokat.
Advokat Alamsyah Menang Hatrick Terhadap Peradi Soho
Peradi Soho semakin terpuruk pasca kekalahannya secara telak 3-0 melawan Advokat Alamsyah. Advokat Alamsyah (Advokat PERADI) selaku Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp. melawan DPC Deli Serdang selaku Tergugat I, DPN selaku Tergugat II, Fauzie Hasibuan selaku Tergugat III dan Thomas E. Tampubolon selaku Tergugat IV) dan Turut Tergugat (Tutty Soetrisno, S.H.,/Notaris). Adapun duduk perkaranya, dikarenakan DPN mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015 yang berbunyi menetapkan : 1) perubahan AD. 2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3) Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2019 DPN mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD (Keputusan dikeluarkan setelah tenggang waktu 6 bulan yang diberikan kepada pengurus DPN PERADI berakhir). Penggugat (Alamsyah) mendalilkan bahwa perubahan AD tersebut bertentangan dengan Keputusan Munas II dan Pasal 46 Keputusan DPN Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar. Bahwa perubahan AD dimaksud adalah berkenan dengan penambahan susunan DPN dan masa jabatan ketua Umum sebagai berikut : kesatu, Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI khususnya pada pasal 24 ayat (5) berbunyi “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali dari masa jabatan.”; dan kedua, Kemudian diubah menjadi sebagaimana dalam Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD yang berbunyi : “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali masa jabatan berturut-turut.” Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Perubahan Anggaran Dasar tersebut bertentangan dengan hasil Munas II dan Anggaran Dasar PERADI.
Dalam perkara di tingkat PN Lubuk Pakam, gugatan Advokat Alamsyah dikabulkan sebagian. Adapun amar putusan yang dikabulkan dalam pokok perkara a quo :
1. Menyatakan Tindakan tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh tergugat III dan tergugat IV, secara tanpa hak melanggar Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan atau perubahan anggaran dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Munas II PERADI, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, S.H., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan Pasal 46 dari Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
2. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX 2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
3. Menghukum Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar Dwangsom sejumlah Rp. 500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
5. Mengukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
6. Mengukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV konpensi/penggugat rekovensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Selanjutnya atas kekalahan ditingkat pertama (PN Lubuk Pakam), Peradi Soho mengajukan upaya hukum banding atas putusan Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp melalui Pengadilan Tinggi Medan yang terregister dalam perkara Nomor 592/PDT 2020/PT.MDN. Namun Peradi Soho, mengalami kekalahan untuk kedua kalinya, dimana pada tanggal 1 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara Banding yang diajukan oleh Para Tergugat (PERADI “SOHO”) dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II, III dan IV, tersebut :
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September Tahun 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding yang semua Tergugat II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah mengalami kekalahan untuk kedua kalinya (pada tingkat PN dan PT), Peradi Soho mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum kasasi terregister dalam perkara Nomor 997 K/PDT/2022. Untuk ketiga kalinya DPN Peradi Soho mengalami kekalahan (Advokat Alamsyah menang dengan hattrick 3 – 0 terhadap Peradi Soho). Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung melalui website resminya pada tanggal 18 April 2022, yang telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon (DPN Peradi Soho) Kasasi. Dengan demikian DPN Peradi Soho berdasarkan putusan dalam perkara ini dapat disimpulkan, pertama, bahwa Peradi Soho telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perubahan AD PERADI; dan kedua, semua keputusan Peradi Soho yang berkaitan Perubahan AD batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Artinya, Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan oleh karenanya berlaku bagi semua pihak (pengurus dan/atau anggota organisasi Peradi) termasuk masyarakat umum (calon anggota Peradi) yang bekepentingan dengan organisasi Peradi dengan segala akibat hukumnya. Oleh karena dalam putusan tersebut, dimana perubahan AD batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD yang berbunyi : “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali masa jabatan berturut-turut.” Dengan mengangkat kembali ketiga kalinya Otto Hasibuan (OH) sebagai Ketua Umum DPN Peradi Soho berdasarkan perubahan AD yang sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dikuatkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, maka Kepemimpinan Otto Hasibuan (OH) di DPN Peradi Soho membawa konsekuensi hukum adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Otto Hasibuan (OH) tidak mempunyai legal standing/kedudukan hukum untuk mewakili Peradi Soho sebagai badan hukum perkumpulan baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
Kesimpulan
1. DPN PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH., LL.M., adalah SAH karena dipilih melalui Munas Peradi dengan sistem pemilihan e-voting sesuai dengan AD PERADI adalah SAH. Hal tersebut dikuatkan pula dengan adanya Putusan Kasasi Nomor 3085K/PDT/2021. Hal mana putusan Mahkamah Agung dalam pertimbangannya dengan pendekatan asas kemanfaatan menolak semua tuntutan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) yang berkaitan dengan kedudukan dan keabsahan kepengurusan DPN Peradi dibawah Kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Dengan kata lain, dapat dimaknai, bahwa putusan kasasi Mahkamah tersebut juga secara tegas mengakui dan mengesahkan kepemimpinan DPN Peradi dibawah kepemimpinan Luhut MP. Pangaribuan dalam DPN PERADI.
2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Nomor perkara 203/PDT/2020/PT/DKI JKT, yang menyatakan sah Penggugat (Dr. H. Fausie Yusuf Hasibuan, SH., MH. Dan Thomas Tampubulan, SH., MH., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015 – 2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD Peradi. Namun demikian, dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12 Pdt.G/2020/PN Lbp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomot 592/PDT/2020/PN.MDN jo Putusan Kasasi Nomor Nomor 997 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) yang mana seluruh keputusan organisasi yang berkaitan dengan Perubahan AD menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya membawa konsekuensi hukum pula kemimpinan Peradi Soho saat ini Otto Hasibuan (OH) juga batal dan tidak berkuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Dengan begitu, Peradi Soho (Otto Hasibuan) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mewakili DPN Peradi Soho dimuka Peradilan maupun diluar pengadilan. Kecuali, Peradi Soho (OH) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terlebih untuk membatalkan putusan dalam perkara Advokat Alamsyah versus Peradi Soho. Putusan yang berkekuatan hukum tetap yang berdampak pada kepentingan umum/kepentingan organisasi (AD Peradi) hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan di atasnya bukan dengan perdamaian diluar pengadilan. Putusan perdamaian yang bertentangan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Jo. Pasal 1337 KUH Perdata. Apalagi, adanya isu perdamaian yang dilakukan oleh para pihak (Penggugat an Para Tergugat) dalam perkara a quo bertentangan dengan Perma Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Media di Pengadilan.
Saran
1. Peradi Soho (Otto Hasibuan) sebaiknya melakukan rekonsiliasi dengan mengadakan pertemuan dengan Peradi RBA (LMPP) dan Peradi SAI untuk membicarakan penyelesaian damai dengan melakukan Munas secara bersama-sama untuk kepentingan seluruh Advokat Indonesia dalam rangka mewujudkan Advokat yang Officium Nobile.
2. Bilmana Otto Hasibuan keberatan menyelesaikan permasalahan ini secara bermartabat/damai/rekonsiliasi, maka dipersilahkan Peradi Soho (OH) membuat organisasi advokat baru/badan hukum perkumpulan baru dengan tidak menggunakan lagi nama Peradi. Karena badan hukum perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang terdaftar dan sah di Kementerian Hukum HAM, pada saat ini adalah Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH., LL.M. sebagai Ketua Umum DPN-PERADI. ◇
* Penulis adalah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-PERADI) Periode 2020-2025
Be the first to comment