Penganiayaan di Sikka Urusan Pribadi, Tak Ada Hubungannya Dengan Kopdit Obor Mas

Menkop dan UKM Teten Masduki menerima General Manager Koperasi Kredit Obor Mas, Kabupaten Sikka, Maumere NTT, Leonardus Frediyanto di Jakarta, Jum'at (15/11/2019)

Jakarta, innews.co.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum karyawan Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas berinisial RKYMG terhadap Yohanes Vianey Lidi (46), tidak ada kaitannya dengan lembaga keuangan tersebut. Itu murni persoalan pribadi.

Penegasan ini disampaikan General Manager (GM) Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering. “Ini masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah lembaga. Karena, peristiwa itu terjadi pada malam hari. Berarti sudah di luar jam kerja Kopdit obor Mas,” ujar Frediyanto, Jumat (12/11/2021).

Dikatakannya, pelaku merupakan karyawan tetap Kopdit Obor Mas. Sementara, korban yang meninggal dunia itu, juga tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis. Namun, ia memastikan antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerja langsung terkait status sebagai karyawan dan anggota.

Frediyanto menjelaskan, dalam mekanisme kerja di Kopdit Obor Mas, setiap karyawan wajib bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anggota di wilayah kantor cabang masing masing. Pelaku adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere, sedang korban adalah anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis. Berarti segala sesuatu dibina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk. “Jadi saya pastikan korban dan pelaku tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan dan anggota. Dan dugaan sementara kami bahwa ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada urusan dengan Kopdit Obor Mas secara kelembagaan,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Setidaknya, sudah tiga orang saksi termasuk pelaku yang diperiksa oleh pihak penyidik pasca kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Sikka, Selasa (9/11) melalui Laporan Polisi (LP) No:LP/B/247/XI/2021/SPKT/NTT/Res. Sikka.

“Kami mendukung proses hukum terhadap kasus tersebut. Harapannya, kepolisian mampu mengusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Frediyanto menegaskan, terhadap pelaku sebagai karyawan Kopdit Obor Mas, kalau sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah, pihaknya akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya.

Kepada korban, Frediyanto mengatakan, Kopdit Obor Mas berkewajiban memenuhi segala hak korban. Sebab korban adalah anggota Kopdit Obor Mas. “Semua hak almarhum sebagai anggota seperti sumbangan duka, asuransi Daperma, dan lainnya akan diberikan oleh Kopdit Obor Mas kepada ahli waris.

Di sisi lain, Kabag Humas Polres Sikka, Margono menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 23.00 wita di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Pelaku memukul korban dan korban meninggal dunia. “Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dikembangkan motif pemukulan tersebut,” urai Margono. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan