Oleh: Dr. H. Joni, SH., MH*
————————————————————–SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2O2O. Itupun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di tanah air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembai dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————-
Pendekatan Ekonomi dan Pembatasan Normatif
SECARA ekonomi, kegiatan penambangan mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar yaitu mendatangkan devisa dan menyerap tenaga kerja sangat banyak. Dan, bagi Kabupaten/Kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kewajiban pengusaha membayar retribusi dan lain-lain. Namun, keuntungan ekonomi yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan yang syarat dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA).
Bahwasanya istilah hukum pertambangan merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris, yaitu mining law. Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijihan dan mineral-mineral dalam tanah. Sifat normatif ini dibutuhkan sebagai batasan terhadap pemahaman, yang intinya difokuskan pada aktivitas penggalian atau pertambangan bijih-bijih.
Penggalian atau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi. Di dalam definisi ini juga tidak terlihat bagaimana hubungan antara pemerintah dengan subjek hukum. Padahal untuk menggali bahan tambang itu diperlukan perusahaan atau badan hukum yang mengelolanya. Sedangkan pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengelolaan pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pemahaman lain dari hukum pertambangan adalah adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan), pengelolaan berikut reklamasinya. Kesemuanya dikelola menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hal ini difokuskan kepada hak masyarakat semata-mata untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan yang telah ditentukan. Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan eksploitasi.
Begitu juga dengan objek kajian hukum pertambangan. Objek kajian hukum pertambangan tidak hanya mengatur hak penambang semata-mata, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada Negara.
Berdasarkan kenyataan ini, agar segala sesuatunya tidak bias, maka maksud dari hukum pertambangan ini difokuskan kepada kaidah hukum yang mengatur kewenangan Negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan. Elemen krusial yang tercantum dalam definisi yang terakhir ini, yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan Negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.
Definisi Pertambangan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir (1) disebutkan, “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Usaha Pertambangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir (6). Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Dari hal di atas, bahwa usaha pertambangan bahan-bahan galian dibedakan menjadi 8 (delapan) macam yaitu: Pertama, Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Kedua, Eksplorasi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Bagian ketiga, Operasi produksi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. Bagian keempat, Konstruksi, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Bagian kelima, Penambangan, adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Berikutnya bagian keenam adalah Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. Bagian ketujuh adalah Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Bagian kedelapan adalah Penjualan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Sedangkan untuk usaha pertambangan itu sendiri ada kelompok Pertambangan mineral; dan Pertambangan batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan mineral digolongkan atas: Pertambangan mineral radio aktif; Pertambangan mineral logam; Pertambangan mineral bukan logam; dan pertambangan batuan. Sedangkan batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. ***
(BERSAMBUNG)
* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah
Be the first to comment