PENGELOLAAN POTENSI MINERBA SEBELUM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (3)

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

———————————————————— SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————–

Proses Pembahasan Tentang Minerba

SEJAK awal jabatan DPR periode 2019-2024, pembahasan Perubahan UU No.4 Tahun 2009 seharusnya sudah dihentikan karena tidak memenuhi syarat prioritas carry over ke DPR periode berikutnya. UU No. 15 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa undang-undang yang dapat dilanjutkan pembahasannya ke DPR periode berikutnya adalah undang-undang yang telah memasuki pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Sedangkan, hingga masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir pada September 2019, DIM RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 belum juga dibahas antara DPR dan Pemerintah. Namun, RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tetap disepakati dan disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan dibahas pada periode berikutnya.

Proses pembahasan Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga dilakukan secara tertutup dan tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. UU No. 12 Tahun 2011 mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan pemberitaan media massa, proses pembahasan DIM RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dilaksanakan secara intensif sepanjang 17 Februari sampai 6 Mei 2020 tanpa sekalipun melibatkan masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum.

Secara formil, jelas terlihat bahwa terdapat cacat dalam proses penyusunannya. Pembahasan Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga dimulai setelah pemerintah merilis RUU Cipta Kerja. Terdapat beberapa pasal yang diubah dan dibuat agar seolah-olah “selaras” dengan ketentuan pada RUU Cipta Kerja. Bahkan secara terang-terangan di berbagai media disebutkan bahwa Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, harus diselesaikan sebelum RUU Cipta Kerja diundangkan. Hal ini juga turut disebutkan dalam pembahasan di tingkat pertama.

Semangat Desentralisasi dan Otonomi

Gagasan desentralisasi dan otonomi daerah dari Amandemen Kedua UUD NRI 1945 ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 (UU No. 32 Tahun 2004). Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 mengatur bahwa urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Adapun UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan urusan pertambangan, sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 jo Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945 dan karena berada di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pertambangan dengan otonomi seluas-luasnya.

Meski demikian, UU No. 32 Tahun 2004 tetap mengatur bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan tersebut, pemerintah daerah memiliki hubungan dengan Pemerintah (pusat) dan pemerintahan daerah lainnya. Dengan mengusung semangat desentralisasi dan otonomi daerah, kewenangan urusan pertambangan antara Pemerintah Pusat dan daerah kemudian dibagi secara tegas dalam UU No. 4 Tahun 2009. Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Dalam pengaturannya lebih lanjut, UU No.4 Tahun 2009 membagi kewenangan urusan pertambangan mineral dan batubara pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Beberapa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada daerah provinsi dan kabupaten kota di antaranya terkait penyelidikan, penelitian dan inventarisasi; pemberian IUP dan IPR; pembinaan, pengawasan serta penyelesaian sengketa.

Pengakuan terhadap kewenangan pemerintah daerah atas urusan pertambangan kembali diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.10/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa, “pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah”.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, “Bahwa disamping itu, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan aspek lain yang juga menjadi semangat konstitusi dalam pembagian urusan pemerintahan, yaitu otonomi yang seluas-luasnya, demokratisasi politik serta pemberdayaan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurut MK, pengelolaan dan eksploitasi SDA Minerba berdampak langsung terhadap daerah yang menjadi wilayah usaha pertambangan, baik dampak lingkungan yang berpengaruh pada kualitas SDA yang mempengaruhi kehidupan masyarakat daerah yang bersangkutan, maupun dampak ekonomi dalam rangka kesejahteraan masyarakat di daerah”.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa daerah memiliki kewenangan dalam menentukan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), serta batas dan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Oleh karena itu, frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 UU No.4 Tahun 2009 diubah menjadi “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”.

Meskipun MK telah menegaskan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam konstitusi adalah otonomi yang seluas-luasnya serta mengakui bahwa pengelolaan SDA mineral dan batubara berdampak langsung terhadap daerah, perkembangan pengelolaan mineral dan batubara yang ada kemudian secara bertahap mengarah kembali pada sentralisasi.

Situasi ini terlihat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, yang tidak memberikan kewenangan urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara pada pemerintah kabupaten/kota. Pengesahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara justru kembali mereduksi semangat tersebut, yaitu sebagaimana tampak pada kenyataan bahwa mineral dan batubara oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur penguasaan terkait dengan kewenangan Pemerintah Provinsi serta kabupaten/ kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, dan memberikan kewenangan yang luas pada Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diatur pada Pasal 6.

UU No.3 Tahun 2020 juga menghapus Pasal 7 dan 8 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 UU No.4 Tahun 2009 diubah menjadi ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal ini mereduksi cakupan Pemerintah Daerah yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.10/PUU-X/2012 yang tidak hanya terbatas pada Pemerintah Daerah Provinsi saja, tetapi juga Kabupaten/Kota.

Bahwasanya penetapan WP, WUP, serta batas dan luas WIUP dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 UU No.4 Tahun 2009 diubah menjadi ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPR RI. Hal ini mereduksi cakupan Pemerintah Daerah yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.10/PUU-X/2012 yang tidak hanya terbatas pada Pemerintah Daerah Provinsi saja, tetapi juga Kabupaten/Kota. ***

(BERSAMBUNG)

* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan