PENGELOLAAN POTENSI MINERBA SEBELUM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (5)

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

———————————————————– SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang-Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————-

WUPK Khusus dan WUPK Umum

WUPK ADALAH wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional. Ada pun dalam Pasal 31A Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, WIUPK ditentukan dengan mempertimbangkan: a) pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) ketahanan cadangan; c) kemampuan produksi nasional; dan/atau d) pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa catatan penting, yaitu: Pertama, Penetapan WIUPK dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 hal ini sangat minim pertimbangan lingkungan. Mengingat, kriteria yang tercantum dalam Pasal 31A tersebut sifatnya bukan kumulatif mutlak karena menggunakan frasa “dan/atau”. Oleh karena itu, bisa saja penetapan WIUPK dilakukan hanya dengan mempertimbangkan aspek keekonomian, seperti kemampuan produksi nasional, tanpa mengindahkan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Kedua, Senada dengan pengaturan dalam WIUP yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam pengaturan terkait WIUPK, terdapat arahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak merubah pemanfaatan ruang dan Kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan. Tentu hal ini berpotensi adanya pengusahaan pertambangan yang dilakukan pada wilayah yang secara daya dukung lingkungan sudah terlampaui.

Wilayah Pencadangan Negara

WPN ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR dengan memperhatikan aspirasi daerah (yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi). WPN dapat diusahakan sebagian luasnya dengan persetujuan DPR. WPN yang ditetapkan untuk konservasi ditentukan batasan waktu. Jika ada yang dikecualikan untuk diusahakan, maka berubah statusnya menjadi WUPK.

Dalam UU No. 4 Tahun 2009, perubahan status WPN menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a) pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; b) sumber devisa negara; c) kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana; d) berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; e) daya dukung lingkungan; dan/atau f) penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar. Sayangnya, dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, poin (e) dihapus, sehingga perubahan status WPN menjadi WUPK tidak lagi perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Wilayah Pertambangan Rakyat

WPR merupakan bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat. Satu hal yang perlu dikritisi disini adalah bahwa dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 menambahkan satu Pasal yakni, Pasal 22A yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. Sama seperti argumen sebelumnya, dikhawatirkan satu wilayah tetap ditetapkan sebagai WPR, sekalipun secara daya dukung lingkungan, wilayah tersebut sudah terlampaui.

Pada UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 68 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada perseorangan paling banyak satu hektare. Pada Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, batas satu hektare ini diubah menjadi lebih luas yakni, maksimum 5 hektare.

Selain itu, pada Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, terdapat kelonggaran atas kriteria wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 22 huruf b diatur penentuan WPR harus memenuhi kriteria salah satunya mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter. Pasal 22 huruf b Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 mengubah kriteria tersebut menjadi mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalam maksimal 100 meter.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 huruf d UU No. 4 Tahun 2009 disebutkan luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare. Sementara pada Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, dalam Pasal 22 huruf d disebutkan bahwa luas maksimal WPR adalah 100 hektare.

Adanya penambahan kedalaman untuk menambang serta perluasan wilayah tentu memberikan keleluasaan lebih untuk eksploitasi lingkungan. Saat ini, kerusakan lingkungan akibat penambangan rakyat serta masalah reklamasi dan rehabilitasi wilayah pertambangan rakyat belum ditangani dengan baik. Perluasan kriteria ini kian menambah beban daya dukung lingkungan.

Hilangnya Pengawasan Terhadap Beberapa Komponen Strategis

UU No. 4 Tahun 2009 yang disusun berdasarkan semangat otonomi daerah dan desentralisasi mengatur pembagian kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan antara Menteri dan pemerintah daerah (gubernur dan bupati/ walikota). Sebagai konsekuensi pembagian kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan tersebut, Pasal 140 ayat (3) mengatur bahwa pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK menjadi kewenangan pejabat penerbitnya, yaitu Menteri atau pemerintah daerah. Seiring dengan gagasan sentralisasi kewenangan dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dan juga untuk menyesuaikan RUU Cipta Kerja, penerbitan perizinan usaha pertambangan kemudian ditarik pada Pemerintah Pusat.

Meski demikian, melalui Pasal 35 ayat (4) Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, terdapat ruang pendelegasian kewenangan perizinan usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi, yaitu untuk penerbitan IPR dan SIPB. Walau terdapat pendelegasian kewenangan penerbitan izin kepada pemerintah daerah provinsi, tidak terdapat pendelegasian serupa dalam perubahan ketentuan pengawasan. Pasal 140 menarik kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan (baik yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan, dan Penjualan atau IUJP) sepenuhnya kepada Menteri.

Hal di atas berakibat pada beban pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang terpusat pada Pemerintah Pusat, termasuk mengawasi perizinan usaha pertambangan yang tidak mereka terbitkan. Sementara itu salah satu kendala pengawasan pertambangan adalah jumlah tenaga pengawas pertambangan tidak sebanding dengan jumlah izin yang diawasi, sehingga berakibat pada tidak efektifnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan, terlihat dari banyaknya izin pertambangan yang bermasalah serta banyaknya lubang tambang yang belum dipulihkan.

Tak hanya itu, Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa terkait dengan pengawasan, Menteri ESDM mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang maupun pejabat pengawas pertambangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat jalannya pengawasan. Mengingat salah satu permasalahan pengawasan pertambangan adalah tidak dibekalinya pejabat pengawas dengan anggaran dan sarana prasarana yang memadai dari Pemerintah Pusat.

Menghadapi hal ini, Pemerintah Daerah seringkali mengambil inisiatif untuk memfasilitasi hal tersebut, berlandaskan pada kewenangan mereka untuk melakukan pengawasan dalam UU No. 4 Tahun 2009. Sayangnya, Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 justru menghapus kewenangan tersebut.

Salah satu aspek yang dihilangkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 adalah pengawasan terhadap kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 32 PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 55 Tahun 2010), kepentingan umum yang dimaksud termasuk fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP/IUPK untuk masyarakat sekitar tambang beserta pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaannya. ***

(BERSAMBUNG)

* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan